Rabu, 06 Agustus 2014

Bombardir Isu Negatif terhadap Jokowi Terkait dengan Pemblokiran Akun @TrioMacan2000 oleh @twitter



Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap individu dan setiap orang. Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”. Kebebasan yang dimiliki terkadang menjadi penyalahgunaan sekelompok orang dengan memanfaatkan teknologi yang sedang booming.          Sebagai media baru, media online memberi ruang tersendiri bagi masyrakat untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan. Media sosial yang salah satunya twitter juga menjadi media hits masyarakat untuk mengeluarkan pendapatnya secara bebas. @TrioMacan2000 adalah salah satu akun twitter yang sering menyuarakan kampanye hitam yang menyerang capres Jokowi. Etika dalam berkomunikasi para pemegang akun @TrioMacan2000 memang tidak bisa ditoleransi lagi. Untuk sebagian orang yang merupakan tim sukses capres lawan merasa senang dengan adanya berita miring yang ditujukan pada capres yang menjadi rivalnya yaitu Jokowi.

Kemunculan akun @TrioMacan2000 yang isinya memojokkan capres Jokowi kini telah resmi di blokir oleh @twitter. Akun yang meresahkan itu dilaporkan kepada pemilik Twitter untuk kemudian dilakukan pemblokiran. (untuk informasi lebih jelas terdapat pada lampiran) Kasus pemblokiran terhadap akun tersebut menuai banyak komentar. Salah satunya adalah isu dan tudingan-tudingan melalui twitter yang mengatakan bahwa adanya kerja sama pihak Jokowi dengan pemilik twitter untuk menutup-nutupi hal negatif yang selama ini selalu di tweetkan oleh akun @TrioMacan2000 tersebut.
Dengan melihat respon pengguna twitter yang begitu banyak, karena twitter merupakan media sosial yang sedang hits, pemanfaatan akan media baru sebagai lahan berkampanye menjadi trend. Menurut penulis, adanya rekayasa di balik semua pengguna twitter yang menjelek-jelekan partai atau capres tertentu. Berpura-pura netral, melontarkan tweet bijak, yang menarik simpati dan menambah jumlah follower. Ketika jumlah follower sudah banyak, perubahan akan maksud tweet akan terlihat. Penyebaran isu-isu negatif terhadap salah satu capres menjadi marak di pergunjingkan di sosial media terutama media twitter.
Bombardir isu negatif kepada Jokowi mengenai pemblokiran akun @TrioMacan2000 ini berupa banyaknya isu yang mengatakan bahwa Jokowi kongkalikong dengan pihak privasi twitter untuk men-suspend akun tersebut. Kemudian, tak sedikit yang mengatakan bahwa Jokowi takut jika kebusukannya terbongkar melalui akun tersebut dan melakukan berbagai cara agar akun tersebut di blokir.
Komentar negatif terhadap Jokowi inilah yang melanggar etika dalam berkomunikasi. Kebebasan berpendapat yang menjadi hak semua orang disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang tidak seharusnya. Penyampaian aspirasi yang tidak memperhatikan etika komunikasi akan menciptakan ketidakdamaian dan ketidaktentraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang tidak boleh sembarangan dalam menyampaikan pendapat dan tuntutan tanpa memperhatikan hak-hak orang lain.
Aspirasi maupun komentar dapat disampaikan secara santun berdasarkan norma- norma dengan tutur kata yang baik, tetapi juga berangkat dari niat tulus yang diekspresikan dari ketenangan, kesabaran dan empati kita dalam berkomunikasi. Dalam keseharian eksistensi penyampaian aspirasi masih sering dijumpai sejumlah hal mencemaskan dari perilaku komunikasi yang kurang santun. Etika komunikasi bisa dikatakan terpinggirkan.
Manusia memiliki pola berpikir sehingga hendaknya manusia perlu berpikir dan menimbang apakah perbuatan atau apa yang dikatakannya sesuai dengan harkat kemanusiaan atau malah tidak. Kemudian juga dengan melihat apakah aspirasi atau komentar yang dilontarkan menyinggung perasaan orang lain atau tidak. Etika dalam masyarakat menjadi poin yang utama, karena kita hidup bersama masyarakat luas.
Pemblokiran yang dilakukan oleh tim privasi twitter adalah tindakan yang benar menurut penulis, Desember 2012 lalu akun @TrioMacan2000 ini sudah sempat diblokir, tapi buktinya masih tetap ada dan terus melakukan hal yang dulu. UU yang ada di Indonesia perlu untuk difikirkan kembali, terutama mengenai peraturan dunia maya yang sekarang ini marak digunakan.

Daftar Pustaka
W, A. C. (2009). ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN. Jurnal Komunikasi Tarumanegara , 14.

-------. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar