Kebebasan
untuk mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap individu dan setiap orang. Pasal
19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan
mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan
meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa
memandang batas”. Kebebasan yang dimiliki terkadang menjadi penyalahgunaan
sekelompok orang dengan memanfaatkan teknologi yang sedang booming. Sebagai
media baru, media online memberi
ruang tersendiri bagi masyrakat untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan. Media
sosial yang salah satunya twitter juga menjadi media hits masyarakat untuk
mengeluarkan pendapatnya secara bebas. @TrioMacan2000 adalah salah satu akun
twitter yang sering menyuarakan kampanye hitam yang menyerang capres Jokowi.
Etika dalam berkomunikasi para pemegang akun @TrioMacan2000 memang tidak bisa
ditoleransi lagi. Untuk sebagian orang yang merupakan tim sukses capres lawan
merasa senang dengan adanya berita miring yang ditujukan pada capres yang
menjadi rivalnya yaitu Jokowi.
Kemunculan akun @TrioMacan2000 yang isinya memojokkan capres Jokowi kini telah resmi di blokir oleh @twitter. Akun yang meresahkan itu dilaporkan kepada pemilik Twitter untuk kemudian dilakukan pemblokiran. (untuk informasi lebih jelas terdapat pada lampiran) Kasus pemblokiran terhadap akun tersebut menuai banyak komentar. Salah satunya adalah isu dan tudingan-tudingan melalui twitter yang mengatakan bahwa adanya kerja sama pihak Jokowi dengan pemilik twitter untuk menutup-nutupi hal negatif yang selama ini selalu di tweetkan oleh akun @TrioMacan2000 tersebut.
Dengan
melihat respon pengguna twitter yang begitu banyak, karena twitter merupakan
media sosial yang sedang hits, pemanfaatan akan media baru sebagai lahan
berkampanye menjadi trend. Menurut penulis, adanya rekayasa di balik semua
pengguna twitter yang menjelek-jelekan partai atau capres tertentu. Berpura-pura
netral, melontarkan tweet bijak, yang menarik simpati dan menambah jumlah
follower. Ketika jumlah follower sudah banyak, perubahan akan maksud tweet akan
terlihat. Penyebaran isu-isu negatif terhadap salah satu capres menjadi marak
di pergunjingkan di sosial media terutama media twitter.
Bombardir
isu negatif kepada Jokowi mengenai pemblokiran akun @TrioMacan2000 ini berupa
banyaknya isu yang mengatakan bahwa Jokowi kongkalikong dengan pihak privasi
twitter untuk men-suspend akun
tersebut. Kemudian, tak sedikit yang mengatakan bahwa Jokowi takut jika
kebusukannya terbongkar melalui akun tersebut dan melakukan berbagai cara agar
akun tersebut di blokir.
Komentar
negatif terhadap Jokowi inilah yang melanggar etika dalam berkomunikasi.
Kebebasan berpendapat yang menjadi hak semua orang disalahgunakan untuk
melakukan tindakan yang tidak seharusnya. Penyampaian aspirasi yang tidak
memperhatikan etika komunikasi akan menciptakan ketidakdamaian dan
ketidaktentraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang tidak
boleh sembarangan dalam menyampaikan pendapat dan tuntutan tanpa memperhatikan
hak-hak orang lain.
Aspirasi
maupun komentar dapat disampaikan secara santun berdasarkan norma- norma dengan
tutur kata yang baik, tetapi juga berangkat dari niat tulus yang diekspresikan
dari ketenangan, kesabaran dan empati kita dalam berkomunikasi. Dalam
keseharian eksistensi penyampaian aspirasi masih sering dijumpai sejumlah hal
mencemaskan dari perilaku komunikasi yang kurang santun. Etika komunikasi bisa
dikatakan terpinggirkan.
Manusia
memiliki pola berpikir sehingga hendaknya manusia perlu berpikir dan menimbang
apakah perbuatan atau apa yang dikatakannya sesuai dengan harkat kemanusiaan
atau malah tidak. Kemudian juga dengan melihat apakah aspirasi atau komentar
yang dilontarkan menyinggung perasaan orang lain atau tidak. Etika dalam
masyarakat menjadi poin yang utama, karena kita hidup bersama masyarakat luas.
Pemblokiran
yang dilakukan oleh tim privasi twitter adalah tindakan yang benar menurut
penulis, Desember 2012 lalu akun @TrioMacan2000 ini sudah sempat diblokir, tapi
buktinya masih tetap ada dan terus melakukan hal yang dulu. UU yang ada di
Indonesia perlu untuk difikirkan kembali, terutama mengenai peraturan dunia
maya yang sekarang ini marak digunakan.
Daftar
Pustaka
W, A. C. (2009). ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN. Jurnal
Komunikasi Tarumanegara , 14.
-------.
2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar