Tawuran
Cerminan Moral Bangsa… ??
Akhir
– akhir ini, kejadian yang melibatkan keberingasan pelajar SMA khususnya, kian
meresahkan. Seperti contoh, tawuran yang terjadi di Jakarta Selatan antara SMA Negeri 6 dengan
SMA Negeri 70 yang memakan korban Alawy Yusianto Putra. Yang disusul tawuran
pelajar SMA Yayasan Karya 66, Kampung Melayu, Jakarta Timur dengan SMK Kartika
Zeni yang menewaskan Deni Januar. (Harian
Kompas Rabu dan Kamis, 26-27 Sepetember 2012)
Dua
kejadian yang sangat ironis di mana pelanggaran HAM terjadi di dalamnya. HAM
sendiri berarti seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.( Reza,
Bhatara Ibnu,dkk,2006 : ix)
Jika dilihat dari pengertian tersebut, kita
tidak bisa memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya
perampasan hak para pelajar tawuran. Banyak permasalahan yang harus dibenahi.
Di mulai dari tindakan pemerintah, moral pelajar yang bobrok, dan longgarnya
pasal yang mengatur tawuran. Apa bila tidak dapat diselesaikan kejadian yang
sama akan terulang dan sangat merugikan, terutama bagi para korban yang di masa
mudanya harus terhenti hanya karena tawuran. Hal ini sangat disayangkan,
generasi muda bangsa terbuang sia-sia tanpa ada tindak lanjut yang jelas dari
pemerintah setempat khususnya. Harus sampai kapan tawuran terus terjadi?? Apa
tindakan pemerintah? Di mana hak pelajar untuk mendapat pendidikan intelektual
dan moral yang harusnya mereka dapatkan di jenjang pendidikan?
Pertanyaan yang seolah – olah belum
ada jawaban tersebut sungguh menggelitik. Bukan hanya sekali tapi sudah berkali
- kali tawuran itu terjadi. Tapi tindakan nyata pemerintah belum tampak.
Seharusnya pemerintah dapat bercermin dari kejadian - kejadian tawuran
sebelumnya. Apa masalah yang membuat pelajar tersebut melakukan tawuran.
Hal
ini bisa kita telaah dari keadaan Jakarta khususnya, di mana tawuran yang
belakangan ini terjadi. Pertama, tidak ada tersedianya tempat “nongkrong” bagi
para pelajar untuk mengekspresikan keinginan mereka. Seperti contoh, gelanggang
remaja di mana tempat para pelajar untuk berolah raga, melakukan aktifitas
berkumpul untuk bermain bersama, atau tempat bagi pelajar yang hanya sekedar
untuk duduk-duduk bercengkrama dengan teman sebaya di lingkungan yang asri dan
nyaman. Keinginan itu sudah disulap dengan adanya pembangunan gedung- gedung
bertingkat mulai dari hotel mewah, perkantoran, perumahan elit, pusat pembelanjaan,
dll.
Selain itu, pemerintah juga harus
memikirkan pengalihan perhatian para pelajar ke arah yang lebih positif.
Sebagai contoh, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang melibatkan pelajar dan
menjunjung tinggi sportifitas. Seperti pengadaan acara perlombaan tingkat kota
atau provinsi, pemberian penghargaan bagi sekolah – sekolah yang berprestasi, adanya seminar – seminar dari motifator –
motifator dll. Hal ini berguna untuk memicu semangat para pelajar untuk terus
berupaya menggali potensi diri di jalan yang benar.
Dari
segi pendidikan, pelajar mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik
secara intelektual maupun pendidikan moral. Seperti yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang terdapat tujuan negara kita yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. (Dahlan Thaib,1999 : 30 ) Cerdas akan akhlak dan
moral adalah poin penting yang harus dibangun lebih baik lagi dan menjadi
prioritas utama di zaman sekarang. Pendidikan moral seperti budi pekerti
hendaknya diajarkan mulai dari dini. Hal ini bertujuan sebagai sikap preventif
terhadap kejadian-kejadian yang mengatasnamakan pendidikan yaitu tawuran.
Dengan
terwujudnya aspek-aspek tersebut, diharapkan permasalahan tawuran dan tindakan
anarki lainnya yang sering terjadi dapat berkurang dan bahkan tidak akan muncul
lagi. Sehingga output yang akan
dihasilkan mempunyai moral yang berakhlak.
Daftar
Pustaka
Harian Kompas Rabu, 26
September 2012
Harian Kompas Kamis, 27
September 2012
Reza, Bhatara Ibnu,dkk.
2006. Keamanan Mengalahkan Kebebasan.
Imparsial : Jakarta
Dahlan,Thaib. 1999. Pancasila
Yuridis Ketatanegaraan. UPP AMP YKPN : Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar