I.
Pendahuluan
Sejarah
korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia bermasyarakat, yakni pada tahap
organisasi masyarakat yang rumit muncul. Manusia dihadapkan pada tindakan
korupsi sudah selama beberapa ribu tahun yang lalu. Intensitas korupsi
berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlainan. Catatan kuno menunjuk lebih
kepada penyuapan terhadap para hakim, dan tingkah laku para pejabat pemerintah.
Periode
sejarah di Asia diawali dengan berakhirnya Perang Dunia ke II. Di mana setiap
negara mengalami perang dan kemerdekaan dari penjajahan Barat. Ini adalah masa
di mana korupsi mewabah secara luas. Perubahan drastis ini terutama disebabkan
oleh hal-hal berikut : a. meluasnya korupsi selama masa peperangan yang
mendahului masa kemerdekaan tersebut; b. membengkaknya usrusan pemerintah
secara mendadak; c. meningkatnya kesempatan korupsi dalam skala besar dan lebih
tinggi secara mendadak ; d. lahirnya berbagai tingkat kepemimpinan yang terdiri
dari orang-orang yang martabat moralnya yang rendah; e. tidak dimilikinya pengalaman
oleh para pemimpin perjuangan kemerdekaan dalam membina pemerintahan yang
bersih dan efisien. ( S.H. Alatas, 1987 : 88 )
Seperti halnya dengan Indonesia. Korupsi sangat marak terjadi sejak zaman kerajaan. Saat VOC berkuasa di wilayah Indonesiapun banyak polemik dan permasalahan korupsi. Hal ini juga yang membuat VOC bangkrut pada awal abad ke-20. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengalami kekosongan pemerintahan. Kekosongan ini diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintahan Hindia Belanda yang sudah terbiasa dengan lingkungan yang korup. Kultur korupsi tersebut berlanjut sampai masa Orde Lama, dan terlebih-lebih Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto yang kemudian tumbang karena isu korupsi.
II.
Rumusan
Masalah
Korupsi
dalam kehidupan manusia bukanlah hal yang baru. Ketika kita bermasyarakat,
merupakan awal terjadinya korupsi. Sumber daya yang melimpah, membuat mata buta
dan saling berebut untuk menguasai. Berbagai taktik dan strategipun dilakukan
demi mendapat keuntungan yang lebih. Padahal kebutuhan untuk memenuhi kehidupan
makin naik, tapi kesempatan untuk memenuhinya semakin sulit dan terbatas. Hal
inilah yang menjadi cikal bakal orientasi kehidupan berubah menjadi kehidupan
yang saling menguasai dan mengeksploitasi.
Korupsi
sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat
di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi
budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal tersebut
dapat dilihat bahwa Indonesia
masih merupakan salah satu dari kelompok negara terkorup di dunia yang ditunjukkan
oleh Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) 2011 yang
dirilis oleh Transparency International di Berlin. Dalam survei CPI yang
dilakukan terhadap 183 negara di dunia, Indonesia menempati peringkat ke-100
dengan skor 3,0 poin bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina
Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe,
Suriname dan Tanzania.
Menjamurnya korupsi di Indonesia merupakan
wajah keterpurukan yang harus disehatkan. Hal ini mengakibatkan sebagian besar
rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan
korupsi menjadi PR bersama, mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan
jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Lalu bagaimana tindakan nyata serta usaha pemerintah
untuk mengatasi korupsi? Apakah usaha tersebut sangat ampuh? Harus sampai kapan
korupsi akan terus beranak-pinak?
III.
Pembahasan
Korupsi
adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan yang tidak akan pernah cukup.
Korupsi menjadi kegiatan yang marak dilakukan bagi mereka yang ingin cepat
kaya. Namun tanpa disadari apa yang telah mereka perbuat merupakan perlakuan
yang sangat tidak manusiawi. Mereka mengambil hak yang seharusnya bukan haknya.
Siapa korban di balik ini semua? Sudah dapat dipastikan rakyat kecil yang akan
sangat merasakan dampaknya. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan
semakin miskin.
Pengertian Korupsi
Korupsi pada bahasa latin disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Jika kita
meninjau dari website Webster Dictionary
dan mencari arti kata corruption, definisi
yang muncul adalah “immortal conduct or
practices harmful or offensive to society” atau “a sinking to a state of low moral standards and behavior (the
corruption of the upper classes eventuallyled to the fall of the Roman Empire).
Definisi lain dari korupsi yang paling banyak diacu, termasuk oleh World
Bank dan UNDP, adalah “the abuse of public
office for private gain” (Wijayanto,dkk, 2009 : 6)
Pengertian
korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Contoh Kasus-Kasus Korupsi
Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu
(1) Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan
melakukan administrasi kebijakan tersebut, (2) Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat
kebijakan publik tersebut dan (3) sistem yang ada membuka peluang terjadinya
pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila salah satu dari
ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa
dikategorikan sebagai tindakan korupsi. (Wijayanto,dkk, 2009 : 6)
Kasus
korupsi di Indonesia jika dikumpulkan dan dirangkum menjadi satu buku, mungkin
tak dapat dihitung berapa lembar jumlah buku tersebut. Begitu banyak kasus
korupsi di Indonesia yang terjadi, ada yang sudah diusut sampai tuntas dan
bahkan ada yang sengaja dikonstruksikan dan dihilangkan seolah-olah kasus
tersebut tidak pernah terjadi. Seperti
contoh, kasus Bank Century yang sampai saat ini beritanya hilang dari
permukaan.
Selain kasus Bank Century, kasus yang menjadi
highlite adalah kasus Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gayus Tambunan. Beliau adalah
mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian
Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus
mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar
dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu
semua dicurigai sebagai harta haram.
Kasus Gayus mencoreng
reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra
aparat perpajakan Indonesia. Dan
pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas
kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta
Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Berbagai
Perspektif Terhadap Korupsi
Dampak dari korupsi dapat kita lihat dari
berbagai perspektif. Jika melihat dari perspektif ekonomi. Sebelum krisis
banyak negara-negara Asia Timur dapat tumbuh laju, meskipun tingkat korupsi
yang tinggi di dalamnya. Tapi, korupsi membuat institusi dalam negri lemah, dan
dampaknya baru terlihat ketika ekonomi menghadapi guncangan eksternal. Hal ini
sangat berpengaruh pada kehidupan dan kemakmuran rakyat. Bagi mereka yang kaya
akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
Dari perspektif masyarakat atau civil society. Merajalelanya kasus
korupsi di Indonesia, ini mendorong keterlibatan kaum perempuan sebagai
antikorupsi. Salah satu yang sering dijadikan refernsi adalah, laporan dari
David Dollar, Raymond Fisman dan Robert Gatti yang melalui studi perilaku,
mengungkap bahwa perempuan lebih bisa dipercaya dan lebih berjiwa kerakyatan
dibandingkan laki-laki. (Wijayanto,dkk, 2009 : 758) Dari pernyataan tersebut,
jika kita lihat ke dalam dunia sebenarnya, perempuan malah sedikit mendapat
kursi di parlemen dan posisi-posisi senior di birokrasi pemerintahan. Perempuan
dianggap tidak mampu dalam melaksanakan tugas tersebut. Padahal dengan adanya
kaum perempuan di dalam kursi parlemen dapat memperkecil kemungkinan untuk
korupsi.
Selain itu juga, dengan adanya kasus korupsi yang
terkuak ke permukaan, sangat berdampak pada masyarakat. Kepercayaan masyarakat
akan parlemen serta birokrasi di Indonesia menurun drastis. Sebagai contoh,
kasus korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan. Masyarakat semakin malas dan takut
untuk membayar pajak. Mereka takut akan uang yang mereka cari dengan keringat
untuk membayar pajak, tetapi harus diambil secara diam-diam demi kepentingan
salah seorang. Tentu saja itu sangat
merugikan mereka. Jika masyarakat tidak lagi membayar pajak dan pajak itupun di
korupsi, apa yang akan terjadi pada negara kita? Tidak ada perputaran dana bagi
pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
Usaha-Usaha
Untuk Memberantas Korupsi
Memang bukan perkara yang mudah
bagi kita untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia terutama. Namun, semua
itu dapat kita lakukan jika semua pihak medukung adanya perubahan ke arah yang
lebih baik. Yang harus dilakukan pertama kali adalah kesadaran diri akan
kemampuan yang dimiliki. Menanamkan kepada diri sendiri bahwa hidup dalam dunia
yang “bersih”. Hal ini mempunyai maksud agar generasi muda memiliki sifat dan
akhlak yang tidak korup. Sehingga mereka dapat menjadi penerus bangsa yang
bebas dari korupsi.
Pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) merupakan ide brilian. KPK di bentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan
adanya KPK ini, sudah banyak kasus korupsi yang terungkap. Seperti di bawah
kepemimpinan Antasari Azhar. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain
menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam
kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga
penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan
pelepasan kawasan Hutan Lindung Tanjung
Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Namun,
statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen membuat Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan
dari jabatannya sebagai ketua KPK. Dan beliau di vonis 18 tahun penjara.
Memang sangat tidak mudah menjadi pembela kebenaran.
Banyak rintangan serta ancaman dari luar pihak yang tidak mau terusik dengan
kebenaran yang akan diungkap. Begitu halnya dengan ketua KPK maupun anggota KPK
yang terkait. Selalu ada masalah yang menyangkut pautkan dengan masalah lain
sebagai tindakan “tutup mulut” atau sebagai pengalihan perhatian terhadap kasus
lain. Namun, semua itu harus mereka jalani demi kemajuan serta kebaikan bagi
negara kita sendiri. Tanpa adanya KPK, korupsi akan semakin merajalela.
KPK inipun juga mendapat dukungan penuh dari warga
masyarakat Indonesia. Seperti dalam contoh kasus yang dimuat dalam Harian Kompas Sabtu, 6 Oktober 2012.
Jakarta,
Kompas – Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus terjadi.
Jumat (5/10), sejumlah perwira polisi berusaha menjemput paksa para penyidik
Polriyang bertugas di KPK. Semalam, masyarakat dan tokoh masyarakat mendatangi
KPK untuk mendukung lembaga itu.
Dari berita di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa masyarakat mendukung secara penuh kinerja KPK. Masyarakat
memiliki harapan yang besar terhadap KPK untuk dapat menuntaskan masalah
korupsi yang tiada akhirnya. “KPK harus dipertahankan, dan jika perlu
ditingkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” pendapat salah seorang
warga yang mendukung KPK.
IV.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas, banyak sekali
aspek-aspek yang harus kita benahi dalam memberantas korupsi. Walau seolah-olah
korupsi telah menjadi budaya di Indonesia, tapi semua itu dapat diubah. Dengan
adanya kerja sama dan kesadaran diri akan hak dan kewajiban, perlakuan hukum
yang ketat, pendidikan moral serta sugesti bahwa kata korupsi dapat dihilangkan
dari Indonesia.
Dukungan yang besar terhadap KPKpun menjadi salah satu
aspek yang sangat penting. Kerja sama yang baik antara Polri dan KPK menjadi
poin utama dalam terlaksananya tugas KPK dalam mengusut kasus korupsi. Sehingga
pada akhirnya, Negara Indonesia dapat menjadi negara yang bebas akan koruptor.
Memang tak semudah yang dibayangkan untuk langsung
memberantas habis korupsi. Namun, ibarat seekor ikan yang selalu akan mengalami
pembusukan bukan melalui ekor, melainkan
dari kepala.
Daftar Pustaka
Alatas, S.H.
1987. KORUPSI Sifat, Sebab dan Fungsi.
LP3ES : Jakarta
Wijayanto. 2009.
Korupsi Mengorupsi Indonesia.
PT Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
Harian
Kompas Sabtu, 6 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar