Minggu, 08 Juni 2014

Kebebasan Berpendapat yang Beretika pada Media Online



Studi Kasus Akun Twitter @TrioMacan2000 Sebagai Salah Satu Public Sphare
        Menurut undang-undang tentang HAM, secara umum hak asasi manusia dibedakan dalam berbagai jenis. Salah satunya adalah hak asasi pribadi (personal right) dimana meliputi kebebsan individu yang bersifat pribadi, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi. Media sebagai sarana menyuarakan pendapat secara bebas namun bebas bertangung jawab. Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.

Etika komunikasi dalam beraspirasi                      
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari. 

          Penyampaian aspirasi yang tidak memperhatikan etika komunikasi akan menciptakan ketidakdamaian dan ketidaktentraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang tidak boleh sembarangan dalam menyampaikan pendapat dan tuntutan tanpa memperhatikan hak-hak orang lain. Aspirasi dapat disampaikan secara santun berdasarkan norma- norma dengan tutur kata yang baik, tetapi juga berangkat dari niat tulus yang diekspresikan dari ketenangan, kesabaran dan empati kita dalam berkomunikasi. Dalam keseharian eksistensi penyampaian aspirasi masih sering dijumpai sejumlah hal mencemaskan dari perilaku komunikasi yang kurang santun. Etika komunikasi bisa dikatakan terpinggirkan.

Manusia memiliki pola berpikir sehingga hendaknya manusia perlu berpikir dan menimbang apakah perbuatan atau apa yang dikatakannya sesuai dengan harkat kemanusiaan atau malah tidak.Internet merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi atas perkembangan jaman. Dimana setiap orang saat ini dapat mengakses internet dimanapun dia berada. Ketika dulu seseorang ingin beropini atau berpendapat, harus menulis opini melalui koran atau media tulis, tapi sekarang dengan adanya blog yang bisa diakses melalui internet, setiap orangpun dapat menulis karyanya. Tetapi dalam memposting atau menulis suatu tulisan diblog/media yang terdapat internet seseorang harus mengerti etika memposting di internet karna terdapat UU ITE yang mengandung hukum.  Undang – undang ini lahir dengan harapan agar setiap pengguna internet tetap taat nilai dan etika ketika mereka berekspresi menggunkan media baru.
Sebagai media baru, Online memberi ruang tersendiri bagi masyrakat untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan. Berbicara tentang kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, berarti juga berkaitan dengan  Ruang Publik / Public sphare
Bisa ambil contoh argumen-arguman dikaskus sebagai salah satu public sphare kebebsan berpendapat, dan sebagai tempat diskusi menyampaikan ide kritik. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat kita. Selain kaskus, twitter menjadi sangat booming di gunakan untuk menjadi tempat masyarakat berkomunikasi. Salah satunya adalah akun twitter @TrioMacan2000 yang isinya adalah pendapat-pendapat dan komentar berbagai pihak untuk menjatuhkan lawan. Dalam kasus ini Capres dari PDIP Jokowi Widodo menjadi sasaran empuk untuk menjadi bahan pergunjingan yang tidak tahu akan kebenarannya. Isu-isu yang menjelekkan nama baik beliau beredar di media online terutama twitter yang salah satu akunnya adalah @TrioMacan2000.

Tidak dapat disangkal bahwa adanya akun @TrioMacan2000 ini menjadi salah satu upaya black campaign partai lain yang menyerang partai lawan. Sejauh mana black campaign ini menjaga etika nya dalam berkomunikasi ? Jika dilihat dari segi UU ITE melanggar pasal 28 Bab 8 UU no 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Teknologi Elektronik. Selain UU ITE tersebut juga melanggar etika lainnya. Daftar Pustaka W, A. C. (2009). ETIKA BERKOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN. Jurnal Komunikasi Tarumanegara , 14.http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/FIKOM/article/viewFile/1128/1224-------. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar