Studi Kasus Akun Twitter @TrioMacan2000 Sebagai Salah
Satu Public Sphare
Menurut
undang-undang tentang HAM, secara umum hak asasi manusia dibedakan dalam
berbagai jenis. Salah satunya adalah hak asasi pribadi (personal right) dimana meliputi kebebsan individu yang bersifat
pribadi, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi. Media
sebagai sarana menyuarakan pendapat secara bebas namun bebas bertangung jawab. Pasal
19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan
mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan
meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa
memandang batas”.
Etika komunikasi dalam
beraspirasi
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Manusia
memiliki pola berpikir sehingga hendaknya manusia perlu berpikir dan menimbang
apakah perbuatan atau apa yang dikatakannya sesuai dengan harkat kemanusiaan
atau malah tidak.Internet
merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi atas perkembangan jaman. Dimana
setiap orang saat ini dapat mengakses internet dimanapun dia berada. Ketika
dulu seseorang ingin beropini atau berpendapat, harus menulis opini melalui
koran atau media tulis, tapi sekarang dengan adanya blog yang bisa diakses
melalui internet, setiap orangpun dapat menulis karyanya. Tetapi dalam
memposting atau menulis suatu tulisan diblog/media yang terdapat internet
seseorang harus mengerti etika memposting
di internet karna terdapat
UU ITE yang mengandung hukum. Undang –
undang ini lahir dengan
harapan agar setiap
pengguna internet
tetap taat nilai dan etika ketika mereka berekspresi menggunkan media
baru.
Sebagai
media baru, Online memberi ruang
tersendiri bagi masyrakat untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan. Berbicara tentang kebebasan berekspresi
dan mengeluarkan pendapat, berarti juga berkaitan dengan Ruang Publik / Public sphare
Bisa
ambil contoh argumen-arguman dikaskus sebagai salah satu public sphare kebebsan berpendapat,
dan sebagai tempat diskusi menyampaikan ide kritik. Kebebasan yang kita
jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh
kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak
dan pendapat kita. Selain kaskus, twitter menjadi sangat booming di gunakan untuk menjadi tempat
masyarakat berkomunikasi. Salah satunya adalah akun twitter @TrioMacan2000 yang isinya adalah pendapat-pendapat dan
komentar berbagai pihak untuk menjatuhkan lawan. Dalam kasus ini Capres dari
PDIP Jokowi Widodo menjadi sasaran empuk untuk menjadi bahan pergunjingan yang
tidak tahu akan kebenarannya. Isu-isu yang menjelekkan nama baik beliau beredar
di media online terutama twitter yang salah satu akunnya adalah @TrioMacan2000.
Tidak dapat disangkal bahwa adanya akun @TrioMacan2000
ini menjadi salah satu upaya black
campaign partai lain yang menyerang partai lawan. Sejauh mana black campaign ini menjaga etika nya
dalam berkomunikasi ? Jika dilihat dari segi UU ITE melanggar pasal 28 Bab 8 UU
no 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Teknologi Elektronik. Selain UU ITE
tersebut juga melanggar etika lainnya. Daftar
Pustaka W, A. C. (2009). ETIKA
BERKOMUNIKASI DALAM PENYAMPAIAN. Jurnal Komunikasi Tarumanegara , 14.http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/FIKOM/article/viewFile/1128/1224-------. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar