Ekonomi berbasis pancasila memang belum banyak
diterapkan. Namun, ada beberapa usaha yang dilakukan untuk menerapan ekonomi
berbasis pancasila. Salah satunya adalah dengan adanya Serikat Pekerja di
setiap perusahaan-perusahaan. Adanya serikat pekerja ini membuat buruh atau
pekerja memiliki tempat untuk bernaung dan berlindung. Berlindung dalam hal
jika suatu ketika para pekerja di perlakukan secara tidak adil oleh
perusahaan-perusahaan tertentu. Tujuan dibuatnya serikat pekerja menurut UU RI
No.21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/buruh pasal 4:1 yaitu “Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.”
Di dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang
serikat pekerja/buruh pasal 25:1 memiliki hak dan kewajiban. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
- membuat perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha;
- mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial
- mewakili pekerja/buruh dalam
lembaga ketenagakerjaan
- membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
- melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berkewajiban: (pasal 27)
- melindungi dan membela anggota dari
pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
Penjelasan yang tertera dalam UU tersebut
memperjelas bahwa setiap buruh harus dilindungi. Para buruh akan menuntut
keadilan bagi mereka jika perusahaan memperlakukan secara tidak adil. Yang
paling sering menjadi masalah adalah mengenai upah minimum regional (UMR) di mana, terlalu banyak dan sering
terjadi gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan UMR yang berlaku. Serikat
pekerja berfungsi sebagai golden mean
pendiskusian mengenai masalah tersebut.
Selain itu, hal yang menjadi sangat
fatal adalah masalah kesehatan. Dimana seperti yang telah diketahui, banyak
perusahaan swasta maupun negeri yang mengerti akan kebutuhan untuk sehat. Hal
ini sebenarnya sebagai salah satu cara para pemimpin perusahaan untuk tetap menjaga
stamina dan performa para pekerjanya dan akan terus berlanjut pada aspek
lainnya.
Di Indonesia, adanya serikat pekerja
merupakan hal yang masih baru. Terdapat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI). Yang memiliki Visi dan Misi sbb : (http://kspsi.com/)
Visi : Terwujudnya organisasi pekerja
yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja
dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan dalam
Negara Republik Indonesia yang
demokratis, berdaulat dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai sumber
inspiras, motivasi, dan kreativitas visi organisasi mengarahkan proses
penyelenggaraan organisasi menuju masa depan yang dicita-citakan.
Misi
: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia membangun dan memberdayakan
kekuatan serikat pekerja/serikat buruh untuk :
- Mewujudkan
pekerja yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan solidaritas social,cerdas,
tangguh, professional disiplin dan komitmen memperjuangkan kesejahteraan
- Membangun
organisasi yang modern dengan budaya dan menajemen organisasi yang maju
dan mengakar
- Mewujudkan
kondisi kerja yang adil, makmur dan kesejahteraan lahir
batin.Memperjuangkan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan
dan kondisi sosial yang
lebih baik dan menghormati hak-hak serikat pekerja.
- Mewujudkan
tata kelola ketenagakerjaan yang baik dan bersih, melindungi segenap
Bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum serta mencerdaskan
kehidupan bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Mewujudkan
Pekerja Indonesia yang bermartabat melaksanakan keadilan social, dihormati
dalam pergaulan internasional.
KSPSI mengacu dengan beberapa UU spt :
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Instruksi Presiden nomor
9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka
Keberlangsungan Usaha Dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Peraturan Menteri dan Keputusan
Menteri
Peraturan Gubernur dan
Keputusan Gubernur
Lalu bagaimana kinerja KSPSI ?
Februari 2012 lalu, ILO
(International Labour Organization) memuji kinerja KSPSI yang diusung
Liputan6.com (http://news.liputan6.com/read/377880/ilo-puji-kinerja-spsi)
“Nama SPSI sudah terdengar di seluruh dunia sejak lama sekali. Walaupun dalam perjalanannya ada kendala, tapi nama
SPSI adalah simpul serikat pekerja di seluruh Indonesia," ucap Shigeru
Wada saat pidato pembukaannya dalam Kongres VIII Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kota Batu, Jawa Timur”
Beliau juga menjelaskan bagaimana janji seorang presiden SBY
“Presiden SBY mendeklarasikan bahwa Indonesia tidak akan memberikan upah buruh
murah. Beliau juga menegaskan bahwa Indonesia juga terus mempromosikan
peningkatan skill untuk meningkatkan upah pekerjanya.
maka dengan upah meningkat maka ekonominya juga akan meningkat. Dan itu juga
yang dipromosikan oleh ILO dalam beberapa tahun terakhir ini," paparnya.
"Capaian beberapa tahun terakhir ini melalui lembaga
tripatritnya, yaitu pengusaha, pemerintah, dan pekerja melakukan nota
kesepahaman lapangan pekerja. Di dalam pakta lapangan pekerja tersebut
dipromosikan bahwa akan memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan upah yang
layak," tambahnya.
Di dalam fakta lapangan pekerja itu, Shigeru Wada
mengingatkan, harus benar-benar didominasi serikat pekerja ketimbang pengusaha.
"Saya percaya serikat pekerja dan buruh akan mempertahankan fakta lapangan
pekerja itu demi kesejahteraan di masa mendatang," imbuhnya.
Berbicara mengenai fakta yang
terjadi saat ini, apakah sudah dapat tercapai? Memang membutuhkan waktu yang
lama untuk menyeluruh dan meratakan pa yang akan di lakukan. Dengan keadaan
jumlah penduduk Indonesia yang banyak, pengaruh globalisasi dan kapitalisme
juga sangat berpengaruh bagaimana sistem ekonomi pancasila itu berkembang. Dan
ini menjadi PR kita bersama untuk menciptakan kehidupan yang berbasis ekonomi
pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar