1. Jelaskan
ciri-ciri negara hukum, dan apakah Indonesia sudah memenuhi syarat untuk
disebut sebagai negara hukum?
Ciri-ciri
negara hukum :
ü Adanya
konstitusi yang berlaku.
Dalam
hal ini adanya perlindungan hak bagi masyarakat. Misalnya, Hak Asasi Manusia.
Bagaimana ada jaminan perlidungan HAM sebagai objek hukum yang berlaku,
sehingga masyarakat tidak di sepelekan. Contoh yang dapat dilihat adalah adanya
undang-undang pasal 28 : A-I mengenai HAM dan pasal 28 J adalah mengenai
kewajiban-Hak.
ü Adanya
equality before the law. (Adanya
kesamaan di depan hukum)
ü Adanya
prinsip kemandirian, keadilan, kemerdekaan (Indepency
Yudisiaty)
Secara
2. Tugas
dari Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar mahasiswa untuk memahami Hukum
Positif Indonesia. Dimanakah dapat diketemukan Hukum Positif tersebut dan
metode penemuannya?
Hukum Positif dalam bahasa Latin sering disebut Ius Constitutum. Hk positif adalah hukum
yang sedang berlaku di Indonesia. Ada banyak hukum yang bisa ditemukan di
Indonesia, tepatnya ada 12 hukum positif yang berlaku. Hk positif dapat
ditemukan di masyarakat. Bagaimana sosialisasi dalam masyarakat sering timbul
konflik dan konflik tersebut harus segera dipecahkan melalui kesepakatan-kesepakatan
yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
![]() |
|||||||||
Dalam hal ini Hukum selalu mengikuti perkembangan konflik masyarakat. Dan masyarakat hidup bersama hukum supaya terjadi keadilan dalam pemacahan masalah. |
3. Undang-undang
yang baik harus memenuhi syarat :
a. Filosofis
: Asas filosofis Peraturan Perundang-undangan
adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara, dalam arti
bahwa Peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh
nilai-nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Setiap masyarakat
mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan
kesejahteraan.
b.
Yuridis : Asas yuridis tersebut sangat penting artinya
dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu yang berkaitan dengan :
·
Keharusan adanya kewenangan dari pembuat Peraturan
Perundang-Undangan, yang berarti bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
· Keharusan
adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan.
Ketidaksesuaian jenis tersebut dapat menjadi alasan untuk membatalkan Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat.
· Keharusan
mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Apabila prosedur/tata cara tersebut
tidak ditaati, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau
tidak/belum mempunyai kekuatan mengikat.
· Keharusan
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
c.
Sosiologis : Asas sosiologis Peraturan
Perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang
hidup dalam masyarakat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh
masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu Peraturan
Perundang-undangan yang telah dibuat diharapkan dapat diterima oleh masyarakat
dan mempunyai daya-laku secara efektif. Peraturan Perundang-undangan yang diterima
oleh masyarakat secara wajar akan mempunyai daya laku yang efektif dan tidak
begitu banyak memerlukan pengarahan institusional untuk melaksanakannya.
Soerjono Soekanto-Purnadi Purbacaraka mencatat dua landasan teoritis sebagai
dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu :
·
Teori Kekuasaan (Machttheorie)
secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas
diterima atau tidak diterima oleh masyarakat;
·
Teori Pengakuan, (Annerkenungstheorie).
Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu
berlaku
4. Asas
PerUndang-Undangan
a. Lex
Superior derograt legi inverior
PerUndang-undangan ya g
lebih tinggi melumpuhkan PerUndang-Undangan yang lebih rendah jika mengatur
hukum yang sama. Contoh : Aturan dari Mahkamah
Agung mengalahkan putusan Pengadilan Negeri
b. Lex
Posterior derograt legi priori
Perundang-undangan yang
baru mengalahkan perundang-undangan yang lama jika mengatur hal yang sama .
c. Lex
Specialis derograt legi generalis
Perundang-undangn
khusus mengalahkan perundang-undangan yang umum jika mengatur hal yang sama .
5. Pembagian
lapangan hukum
a. Menurut
wilayah / terotial
1. Hukum
internasional : Konferensi PBB dan traktat
2. Hukum
Nasional : Undang-undang
3. Hukum
Lokal : Perda
b. Menurut
waktu
1. Hukum
Ius constitutum : berlaku sampai sekarang /positif
2. Hukum
Ius constituendum : RUU dan Draft
3. Hukum
antar hukum
c. Menurut
Bentuk
1. Hukum
tertulis : hukum perundang-undangan
2. Hukum
tidak tertulis : norma atau hukum adat
6. Perbedaan
Eropa kontinental dan Anglo-saxon
Eropa
Kontinental
|
Anglo-saxon
|
Sumber
hukum utamanya adalah Undang-undang
|
Sumber
hukum utamanya adalah putusan hakim terdahulu atau yurisprudensi
|
Kekuasaan
hakimnya sempit atau terbatas
|
Kekuasaan
hakimnya luas
|
7. Jelaskan
norma yang hidup di dalam masyarakat dan jelaskan apa bedanya dengan norma
hukum.!
Norma yang hidup di
dalam masyarakat :
ü Norma
adat
ü Norma
agama
ü Norma
kesopanan
ü Norma
keasusilaan
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi
perintah, larangan atau anjuran
|
a.
Shalat
b.
Tidak berjudi
c.
Suka berbuat baik, dll
|
Umumnya tidak langsung karena
diberikan setelah meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan
yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
|
a.
Berlaku jujur
b.
Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain
|
Tidak tegas, karena hanya diri
sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan
hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat
dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma
kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma
kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
|
a.
Meng-hormati orang yang lebih tua
b.
Tidak berkata kasar
c.
Menerima dengan tangan kanan
d.
Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
|
Tidak tegas tapi dapat
diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari
pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma hukum adalah pedoman
hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain
adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak
hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam
masyarakat.
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
|
Tegas, Nyata, mengikat dan
bersifat memaksa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar