Kamis, 21 Maret 2013

Pengantar Ilmu Hukum


1.      Jelaskan ciri-ciri negara hukum, dan apakah Indonesia sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai negara hukum?
Ciri-ciri negara hukum :
ü  Adanya konstitusi yang berlaku.
Dalam hal ini adanya perlindungan hak bagi masyarakat. Misalnya, Hak Asasi Manusia. Bagaimana ada jaminan perlidungan HAM sebagai objek hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak di sepelekan. Contoh yang dapat dilihat adalah adanya undang-undang pasal 28 : A-I mengenai HAM dan pasal 28 J adalah mengenai kewajiban-Hak.
ü  Adanya equality before the law. (Adanya kesamaan di depan hukum)
ü  Adanya prinsip kemandirian, keadilan, kemerdekaan (Indepency Yudisiaty)
Secara

2.      Tugas dari Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar mahasiswa untuk memahami Hukum Positif Indonesia. Dimanakah dapat diketemukan Hukum Positif tersebut dan metode penemuannya?
Hukum Positif dalam bahasa Latin sering disebut Ius Constitutum. Hk positif adalah hukum yang sedang berlaku di Indonesia. Ada banyak hukum yang bisa ditemukan di Indonesia, tepatnya ada 12 hukum positif yang berlaku. Hk positif dapat ditemukan di masyarakat. Bagaimana sosialisasi dalam masyarakat sering timbul konflik dan konflik tersebut harus segera dipecahkan melalui kesepakatan-kesepakatan yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.




Dalam hal ini Hukum selalu mengikuti perkembangan konflik masyarakat. Dan masyarakat hidup bersama hukum supaya terjadi keadilan dalam pemacahan masalah.

3.      Undang-undang yang baik harus memenuhi syarat :
a.       Filosofis : Asas filosofis Peraturan Perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara, dalam arti bahwa Peraturan Perundang-Undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai-nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan.
b.      Yuridis : Asas yuridis tersebut sangat penting artinya dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu yang berkaitan dengan :
·       Keharusan adanya kewenangan dari pembuat Peraturan Perundang-Undangan, yang berarti bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
·  Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Ketidaksesuaian jenis tersebut dapat menjadi alasan untuk membatalkan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat.
·  Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Apabila prosedur/tata cara tersebut tidak ditaati, maka Peraturan Perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan mengikat.
·  Keharusan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
c.       Sosiologis : Asas sosiologis Peraturan Perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu Peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya-laku secara efektif. Peraturan Perundang-undangan yang diterima oleh masyarakat secara wajar akan mempunyai daya laku yang efektif dan tidak begitu banyak memerlukan pengarahan institusional untuk melaksanakannya. Soerjono Soekanto-Purnadi Purbacaraka mencatat dua landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu :
·         Teori Kekuasaan (Machttheorie) secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat;
·         Teori Pengakuan, (Annerkenungstheorie). Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku


4.      Asas PerUndang-Undangan
a.       Lex Superior derograt legi inverior
PerUndang-undangan ya g lebih tinggi melumpuhkan PerUndang-Undangan yang lebih rendah jika mengatur hukum yang sama. Contoh : Aturan dari Mahkamah  Agung mengalahkan putusan Pengadilan Negeri
b.      Lex Posterior derograt legi priori
Perundang-undangan yang baru mengalahkan perundang-undangan yang lama jika mengatur hal yang sama .
c.       Lex Specialis derograt legi generalis
Perundang-undangn khusus mengalahkan perundang-undangan yang umum jika mengatur hal yang sama .

5.      Pembagian lapangan hukum
a.       Menurut wilayah / terotial
1.      Hukum internasional : Konferensi PBB dan traktat
2.      Hukum Nasional : Undang-undang
3.      Hukum Lokal : Perda

b.      Menurut waktu
1.      Hukum Ius constitutum : berlaku sampai sekarang /positif
2.      Hukum Ius constituendum : RUU dan Draft
3.      Hukum antar hukum

c.       Menurut Bentuk
1.      Hukum tertulis : hukum perundang-undangan
2.      Hukum tidak tertulis : norma atau hukum adat

6.      Perbedaan Eropa kontinental dan Anglo-saxon

Eropa Kontinental
Anglo-saxon
Sumber hukum utamanya adalah Undang-undang
Sumber hukum utamanya adalah putusan hakim terdahulu atau yurisprudensi
Kekuasaan hakimnya sempit atau terbatas
Kekuasaan hakimnya luas

7.      Jelaskan norma yang hidup di dalam masyarakat dan jelaskan apa bedanya dengan norma hukum.!


Norma yang hidup di dalam masyarakat :
ü  Norma adat
ü  Norma agama
ü  Norma kesopanan
ü  Norma keasusilaan

No
Norma
Pengertian
Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
a.    Shalat
b.    Tidak berjudi
c.     Suka berbuat baik, dll
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
a.    Berlaku jujur
b.    Bertindak adil
c.    Meng-hargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
3
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
a.   Meng-hormati orang yang lebih tua
b.   Tidak berkata kasar
c.   Menerima dengan tangan kanan
d.   Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
a.  Harus tertib
b.  Harus sesuai aturan
c.  Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar