Senin, 09 Juni 2014

Sudah 5 Kompetisi....

Hallo :D
Selamat yah yang sebentar lagi bakalan naik level ke level 5...
yak!

Level 4 alias semester 4 ini adalah semester di mana aku merasa paling miskin sedunia !!! Bokek nya parah... yah dampak dari competition addict ! hahaha
yah jadi ceritanya sudah 5 kali mengikuti kompetisi PR dalam 1 semester cobaaaaaaaa.... :'D
1. PRESCO -> Unika Widya Mandala
2. OLYMPR -> UNPAD
3. PRime -> UAJY
4. MPR BLAST -> UMN
5. PR League -> Perhumas Muda Yogyakarta

ntah ini kerajinan, sok banyak duit, sok hebat, merasa bisaa... tapi yah gituuu..
naik turun sodara-sodara....
jadi kalau ibarat kata pepatah hidup itu bagai roda yang berputar yah memang harus di akui yah :')
hanya saja ini grafik yang menurun.. hahaha :'D

5 kali kompetisi, 1 kali merasakan jadi jawara, 1 kali merasakan nyaris 3 besar dan itu nyesek, 2 kali gatot gak lolos, dan yang terakhir ini lumayan membuat DOWN !
hahaha...
Gimana gak down... ;") Apa yang salah ??
duhh dekk.. pusinggg..
mungkin rehat dulu kali yahh... kenaifan membutakan jalan untuk berlaga... hahaha *alibi*

tapi sepertinya memang seperti itu, atau mungkin jalan Nya biar merasakan semua situasi yang terkadang kamu terbang bagai ke awan dan kemudian jatuh keinjek injek... :'D

Semester 5 di depan mata.. Ajisaka dan PEKOM menunggu... hahaha ikut kah ? penasaran sih... kalau bisa di bilang merintis karir untuk berkompetisi ini dari bawah banget.. celakanya jawara nya mulai dari bawah, nah ketika naik level tidak bisa minimal mendapatkan 3 besar membuat tamparan keras.. haha :')
jawara tidak selamanya jawara... benar? ;)

Ngomongin balik modal, ibarat kamu mancing di laut, pertama kail mu dapat ikan, kemudian kail kedua dapat ikan tapi lepas... yang ada nyari umpan lagi buat mancing.. so, pengorbanan dari segi materi MAMA dan PAPA paling berkorban di sini.. :') tapi aku bisa jamin pengorbanan materi tersebut tidak akan bisa mengalahkan pengalaman yang aku dapatkan...
yess guys ?
hahaha

yah what ever lah.. yang jelas untuk semester 5 ini tugas sebagai Asisten LDPKM menunggu :D hahha
Selamat bertugas dan selamat malam
:D

Minggu, 08 Juni 2014

“Proses Organizing PMKRI”

Perkembangan ekonomi serta politik di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Tidak ada yang dapat membantah bahwa kehidupan ekonomi dan politik ini saling mempengaruhi interdependen. [1]Konstelasi dan stabilitas politik sangat mempengaruhi mungkin tidaknya kebijakan-kebijakan ekonomi tertentu diberlakukan. Tingkat perkembangan ekonomi sangat menentukan pola pikir dan toleransi di bidang politik. Hal ini juga akan berdampak terhadap organisasi-organisasi yang ada. Perkembangan yang kemudian saling mempengaruhi elemen-elemen di dalamnya membuat adanya ketergantungan seperti siklus dan siklis yang tidak dapat berhenti.
            Berbicara mengenai organisasi, pengertian menurut Robbins adalah sebuah unit sosial yang dikoordinasikan secara sadar, terdiri atas dua orang atau lebih dan yang relatif terus-menerus guna mencapai satu atau serangkaian tujuan bersama. Organisasi memiliki anggota yang dapat dikatakan sebagai individu-individu yang terstruktur. Individu tersebut membutuhkan penyesuain dengan keadaan sekitar organisasi. Penyesuaian atau adaptasi terhadap organisasi didefinisikan sebagai kapasitas organisasi untuk merangkul perubahan atau diubah agar sesuai dengan lingkungan yang berubah.
           

“Serikat Pekerja Sebagai Bentuk Implikasi Ekonomi Berbasis Pancasila”

Ekonomi berbasis pancasila memang belum banyak diterapkan. Namun, ada beberapa usaha yang dilakukan untuk menerapan ekonomi berbasis pancasila. Salah satunya adalah dengan adanya Serikat Pekerja di setiap perusahaan-perusahaan. Adanya serikat pekerja ini membuat buruh atau pekerja memiliki tempat untuk bernaung dan berlindung. Berlindung dalam hal jika suatu ketika para pekerja di perlakukan secara tidak adil oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Tujuan dibuatnya serikat pekerja menurut UU RI No.21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/buruh pasal 4:1 yaitu “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.”
Di dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh pasal 25:1 memiliki hak dan kewajiban. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
  1. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  3. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  4. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  5. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban: (pasal 27)
  1. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
  3. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Menjunjung Keadilan Dalam Perda Pemko Pekanbaru


PEKANBARU (RP) — Karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, substansi tujuh usulan Perda yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharuskan untuk direvisi kembali. 
Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. 
Ketujuh Perda retribusi yang harus direvisi itu adalah Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, Terminal, Izin Trayek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan (HO), dan Retribusi Pelabuhan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Pemko Pekanbaru melalui Kasubbag Perundang-undangan, Sri Irawani kepada Riau Pos, Jumat (6/7) mengatakan, diantara substansi yang mesti diperbaiki adalah penetapan tarif menara telekomunikasi yang menurut usulan dalam Perda Pemko Pekanbaru dihitung per meternya namun menurut kementrian dihitung 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tempat menara dibangun.
Begitu juga item mengenai pelabuhan khusus. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dua kementerian tersebut juga diminta untuk dihapuskan salah satub substansinya, yakni retribusi pelayanan pelabuhan khusus. 
Permintaan dihapusnya substansi tersebut dikarenakan Pekanbaru dianggap tidak memiliki pelabuhan khusus.
‘’Secara umum, untuk besaran nilai retribusi tidak ada perubahan atau masih sama dengan yang diusulkan. Namun untuk revisi terhadap tujuh substansi Perda itu sendiri saat ini masih diproses oleh Bagian Hukum. Kami perkirakan dalam waktu dekat, ke tujuh Perda ini sudah dimasukkan dalam lembaran daerah dan menyusul segera diberlakukan,’’ ungkapnya.(lim)

Filsafat Sebagai Ilmu Kritis

Filsafat merupakan disiplin ilmu yang terkait dengan perihal kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan titik ideal dalam kehidupan manusia, karena ia dapat menjadikan manusia untuk bersikap dan bertindak atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang tinggi (actus humanus), bukan asal bertindak sebagaimana yang biasa dilakukan manusia (actus homini). (Munir:2001:1)
            Perkembangan filsafat menjadi sebuah ilmu yang kritis dapat di lihat dari perkembangan zaman yang terbagi menjadi lima. Pada zaman Yunani Kuno, filsuf yang terkenal salah satunya adalah Aristoteles yang mengatakan bahwa hal terpenting dalam pengetahuan objektif adalah menemukan penjelasan tentang sebuah sebab dan asal mula atau prinsip pertama dari segala sesuatu.(White,1987: 31 dalam Koentowibisono,dkk). Pada zaman ini, manusia memfokuskan pengamatan terhadap gejala kosmik dan fisik untuk menemukan sesuatu asal mula yang merupakan unsur awal terjadinya segala gejala.

Kebebasan Berpendapat yang Beretika pada Media Online



Studi Kasus Akun Twitter @TrioMacan2000 Sebagai Salah Satu Public Sphare
        Menurut undang-undang tentang HAM, secara umum hak asasi manusia dibedakan dalam berbagai jenis. Salah satunya adalah hak asasi pribadi (personal right) dimana meliputi kebebsan individu yang bersifat pribadi, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi. Media sebagai sarana menyuarakan pendapat secara bebas namun bebas bertangung jawab. Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.

Etika komunikasi dalam beraspirasi                      
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari.