Hallo :D
Selamat yah yang sebentar lagi bakalan naik level ke level 5...
yak!
Level 4 alias semester 4 ini adalah semester di mana aku merasa paling miskin sedunia !!! Bokek nya parah... yah dampak dari competition addict ! hahaha
yah jadi ceritanya sudah 5 kali mengikuti kompetisi PR dalam 1 semester cobaaaaaaaa.... :'D
1. PRESCO -> Unika Widya Mandala
2. OLYMPR -> UNPAD
3. PRime -> UAJY
4. MPR BLAST -> UMN
5. PR League -> Perhumas Muda Yogyakarta
ntah ini kerajinan, sok banyak duit, sok hebat, merasa bisaa... tapi yah gituuu..
naik turun sodara-sodara....
jadi kalau ibarat kata pepatah hidup itu bagai roda yang berputar yah memang harus di akui yah :')
hanya saja ini grafik yang menurun.. hahaha :'D
5 kali kompetisi, 1 kali merasakan jadi jawara, 1 kali merasakan nyaris 3 besar dan itu nyesek, 2 kali gatot gak lolos, dan yang terakhir ini lumayan membuat DOWN !
hahaha...
Gimana gak down... ;") Apa yang salah ??
duhh dekk.. pusinggg..
mungkin rehat dulu kali yahh... kenaifan membutakan jalan untuk berlaga... hahaha *alibi*
tapi sepertinya memang seperti itu, atau mungkin jalan Nya biar merasakan semua situasi yang terkadang kamu terbang bagai ke awan dan kemudian jatuh keinjek injek... :'D
Semester 5 di depan mata.. Ajisaka dan PEKOM menunggu... hahaha ikut kah ? penasaran sih... kalau bisa di bilang merintis karir untuk berkompetisi ini dari bawah banget.. celakanya jawara nya mulai dari bawah, nah ketika naik level tidak bisa minimal mendapatkan 3 besar membuat tamparan keras.. haha :')
jawara tidak selamanya jawara... benar? ;)
Ngomongin balik modal, ibarat kamu mancing di laut, pertama kail mu dapat ikan, kemudian kail kedua dapat ikan tapi lepas... yang ada nyari umpan lagi buat mancing.. so, pengorbanan dari segi materi MAMA dan PAPA paling berkorban di sini.. :') tapi aku bisa jamin pengorbanan materi tersebut tidak akan bisa mengalahkan pengalaman yang aku dapatkan...
yess guys ?
hahaha
yah what ever lah.. yang jelas untuk semester 5 ini tugas sebagai Asisten LDPKM menunggu :D hahha
Selamat bertugas dan selamat malam
:D
Senin, 09 Juni 2014
Minggu, 08 Juni 2014
“Proses Organizing PMKRI”
Perkembangan
ekonomi serta politik di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Tidak ada yang dapat membantah bahwa kehidupan ekonomi dan politik ini saling
mempengaruhi interdependen. [1]Konstelasi dan stabilitas
politik sangat mempengaruhi mungkin tidaknya kebijakan-kebijakan ekonomi
tertentu diberlakukan. Tingkat perkembangan ekonomi sangat menentukan pola
pikir dan toleransi di bidang politik. Hal ini juga akan berdampak terhadap
organisasi-organisasi yang ada. Perkembangan yang kemudian saling mempengaruhi
elemen-elemen di dalamnya membuat adanya ketergantungan seperti siklus dan
siklis yang tidak dapat berhenti.
Berbicara mengenai organisasi,
pengertian menurut Robbins adalah sebuah unit sosial yang dikoordinasikan
secara sadar, terdiri atas dua orang atau lebih dan yang relatif terus-menerus
guna mencapai satu atau serangkaian tujuan bersama. Organisasi memiliki anggota
yang dapat dikatakan sebagai individu-individu yang terstruktur. Individu
tersebut membutuhkan penyesuain dengan keadaan sekitar organisasi. Penyesuaian
atau adaptasi terhadap organisasi didefinisikan sebagai kapasitas organisasi
untuk merangkul perubahan atau diubah agar sesuai dengan lingkungan yang
berubah.
“Serikat Pekerja Sebagai Bentuk Implikasi Ekonomi Berbasis Pancasila”
Ekonomi berbasis pancasila memang belum banyak
diterapkan. Namun, ada beberapa usaha yang dilakukan untuk menerapan ekonomi
berbasis pancasila. Salah satunya adalah dengan adanya Serikat Pekerja di
setiap perusahaan-perusahaan. Adanya serikat pekerja ini membuat buruh atau
pekerja memiliki tempat untuk bernaung dan berlindung. Berlindung dalam hal
jika suatu ketika para pekerja di perlakukan secara tidak adil oleh
perusahaan-perusahaan tertentu. Tujuan dibuatnya serikat pekerja menurut UU RI
No.21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/buruh pasal 4:1 yaitu “Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.”
Di dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang
serikat pekerja/buruh pasal 25:1 memiliki hak dan kewajiban. Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
- membuat perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha;
- mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial
- mewakili pekerja/buruh dalam
lembaga ketenagakerjaan
- membentuk lembaga atau melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
- melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti
pencatatan berkewajiban: (pasal 27)
- melindungi dan membela anggota dari
pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
Menjunjung Keadilan Dalam Perda Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (RP) — Karena dinilai bertentangan dengan
undang-undang yang lebih tinggi, substansi tujuh usulan Perda yang disampaikan
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharuskan untuk direvisi kembali.
Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ketujuh Perda retribusi yang harus direvisi itu adalah
Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, Terminal,
Izin Trayek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan (HO), dan Retribusi
Pelabuhan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Pemko
Pekanbaru melalui Kasubbag Perundang-undangan, Sri Irawani kepada Riau Pos,
Jumat (6/7) mengatakan, diantara substansi yang mesti diperbaiki adalah
penetapan tarif menara telekomunikasi yang menurut usulan dalam Perda Pemko
Pekanbaru dihitung per meternya namun menurut kementrian dihitung 2 persen dari
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tempat menara dibangun.
Begitu juga item mengenai pelabuhan khusus. Berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan dua kementerian tersebut juga diminta untuk dihapuskan
salah satub substansinya, yakni retribusi pelayanan pelabuhan khusus.
Permintaan dihapusnya substansi tersebut dikarenakan
Pekanbaru dianggap tidak memiliki pelabuhan khusus.
‘’Secara umum, untuk besaran nilai retribusi tidak ada
perubahan atau masih sama dengan yang diusulkan. Namun untuk revisi terhadap
tujuh substansi Perda itu sendiri saat ini masih diproses oleh Bagian Hukum.
Kami perkirakan dalam waktu dekat, ke tujuh Perda ini sudah dimasukkan dalam
lembaran daerah dan menyusul segera diberlakukan,’’ ungkapnya.(lim)
Filsafat Sebagai Ilmu Kritis
Filsafat
merupakan disiplin ilmu yang terkait dengan perihal kebijaksanaan.
Kebijaksanaan merupakan titik ideal dalam kehidupan manusia, karena ia dapat
menjadikan manusia untuk bersikap dan bertindak atas dasar pertimbangan kemanusiaan
yang tinggi (actus humanus), bukan
asal bertindak sebagaimana yang biasa dilakukan manusia (actus homini). (Munir:2001:1)
Perkembangan filsafat menjadi sebuah
ilmu yang kritis dapat di lihat dari perkembangan zaman yang terbagi menjadi
lima. Pada zaman Yunani Kuno, filsuf yang terkenal salah satunya adalah
Aristoteles yang mengatakan bahwa hal terpenting dalam pengetahuan objektif
adalah menemukan penjelasan tentang sebuah sebab dan asal mula atau prinsip
pertama dari segala sesuatu.(White,1987: 31 dalam Koentowibisono,dkk). Pada
zaman ini, manusia memfokuskan pengamatan terhadap gejala kosmik dan fisik
untuk menemukan sesuatu asal mula yang merupakan unsur awal terjadinya segala
gejala.
Kebebasan Berpendapat yang Beretika pada Media Online
Studi Kasus Akun Twitter @TrioMacan2000 Sebagai Salah
Satu Public Sphare
Menurut
undang-undang tentang HAM, secara umum hak asasi manusia dibedakan dalam
berbagai jenis. Salah satunya adalah hak asasi pribadi (personal right) dimana meliputi kebebsan individu yang bersifat
pribadi, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi. Media
sebagai sarana menyuarakan pendapat secara bebas namun bebas bertangung jawab. Pasal
19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan
mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan
meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa
memandang batas”.
Etika komunikasi dalam
beraspirasi
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Langganan:
Postingan (Atom)