Tampilkan postingan dengan label kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kampus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Agustus 2014

Akankah Asean Economic Community 2015 Memperburuk Konsep Multikulturalisme di Indonesia ?


Sebuah Refleksi Kesiapan Bangsa Indonesia Menghadapi Asean Economic Community 2015 dalam Konteks Multikulturalisme
Oleh :
Cecilia Pretty Grafiani
120904564
Kapita Selekta (A)

Masalah Multikulturalisme di Indonesia
Baru-baru ini tindak kekerasan dan intoleransi beragama terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jemaat Santo Fransiscus Agung Gereja Banteng, Ngaglik, Sleman, yang sedang beribadah diserang oleh sekelompok pria bergamis bersenjata tajam. Kejadian itu terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2014. Acara kebaktian digelar di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus, 54 tahun, di Perumahan YKPN Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Yogyakarta. Julius dikeroyok oleh banyak orang bergamis. Akibatnya, ia mengalami luka di kepala dan tulang punggungnya retak. "Luka sudah dijahit, tulang punggung sebelah kiri patah, dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih," kata Julius, Jumat, 30 Mei 2014. (Tempo.co, 30 Mei 2014)
Dari berita di atas dapat dilihat bahwa sudah semakin turunnya tingkat toleransi masyarakat terhadap keberagaman baik itu budaya maupun agama. Berita tersebut menunjukan semakin terkikisnya rasa tenggang rasa antar sesama umat beragama. Kebebasan memeluk agama yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 telah banyak tidak terjalankan dengan baik. Tidak hanya Bapak Julius saja yang di serang dan diusik ketika melakukan ibadah, tetapi juga beberapa kejadian lalu seperti jemaat Ahmadiah, jemaat Kristen di Bekasi yang kebebasan mereka di usik karena kepentingan akan pemikiran seseorang yang merusak keharmonisan dalam hidup beragama yang plural dalam suatu negara.

Bombardir Isu Negatif terhadap Jokowi Terkait dengan Pemblokiran Akun @TrioMacan2000 oleh @twitter



Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap individu dan setiap orang. Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”. Kebebasan yang dimiliki terkadang menjadi penyalahgunaan sekelompok orang dengan memanfaatkan teknologi yang sedang booming.          Sebagai media baru, media online memberi ruang tersendiri bagi masyrakat untuk menyampaikan aspirasi atau gagasan. Media sosial yang salah satunya twitter juga menjadi media hits masyarakat untuk mengeluarkan pendapatnya secara bebas. @TrioMacan2000 adalah salah satu akun twitter yang sering menyuarakan kampanye hitam yang menyerang capres Jokowi. Etika dalam berkomunikasi para pemegang akun @TrioMacan2000 memang tidak bisa ditoleransi lagi. Untuk sebagian orang yang merupakan tim sukses capres lawan merasa senang dengan adanya berita miring yang ditujukan pada capres yang menjadi rivalnya yaitu Jokowi.

Minggu, 08 Juni 2014

Menjunjung Keadilan Dalam Perda Pemko Pekanbaru


PEKANBARU (RP) — Karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, substansi tujuh usulan Perda yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharuskan untuk direvisi kembali. 
Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. 
Ketujuh Perda retribusi yang harus direvisi itu adalah Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, Terminal, Izin Trayek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan (HO), dan Retribusi Pelabuhan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Pemko Pekanbaru melalui Kasubbag Perundang-undangan, Sri Irawani kepada Riau Pos, Jumat (6/7) mengatakan, diantara substansi yang mesti diperbaiki adalah penetapan tarif menara telekomunikasi yang menurut usulan dalam Perda Pemko Pekanbaru dihitung per meternya namun menurut kementrian dihitung 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tempat menara dibangun.
Begitu juga item mengenai pelabuhan khusus. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dua kementerian tersebut juga diminta untuk dihapuskan salah satub substansinya, yakni retribusi pelayanan pelabuhan khusus. 
Permintaan dihapusnya substansi tersebut dikarenakan Pekanbaru dianggap tidak memiliki pelabuhan khusus.
‘’Secara umum, untuk besaran nilai retribusi tidak ada perubahan atau masih sama dengan yang diusulkan. Namun untuk revisi terhadap tujuh substansi Perda itu sendiri saat ini masih diproses oleh Bagian Hukum. Kami perkirakan dalam waktu dekat, ke tujuh Perda ini sudah dimasukkan dalam lembaran daerah dan menyusul segera diberlakukan,’’ ungkapnya.(lim)

Filsafat Sebagai Ilmu Kritis

Filsafat merupakan disiplin ilmu yang terkait dengan perihal kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan titik ideal dalam kehidupan manusia, karena ia dapat menjadikan manusia untuk bersikap dan bertindak atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang tinggi (actus humanus), bukan asal bertindak sebagaimana yang biasa dilakukan manusia (actus homini). (Munir:2001:1)
            Perkembangan filsafat menjadi sebuah ilmu yang kritis dapat di lihat dari perkembangan zaman yang terbagi menjadi lima. Pada zaman Yunani Kuno, filsuf yang terkenal salah satunya adalah Aristoteles yang mengatakan bahwa hal terpenting dalam pengetahuan objektif adalah menemukan penjelasan tentang sebuah sebab dan asal mula atau prinsip pertama dari segala sesuatu.(White,1987: 31 dalam Koentowibisono,dkk). Pada zaman ini, manusia memfokuskan pengamatan terhadap gejala kosmik dan fisik untuk menemukan sesuatu asal mula yang merupakan unsur awal terjadinya segala gejala.

Kebebasan Berpendapat yang Beretika pada Media Online



Studi Kasus Akun Twitter @TrioMacan2000 Sebagai Salah Satu Public Sphare
        Menurut undang-undang tentang HAM, secara umum hak asasi manusia dibedakan dalam berbagai jenis. Salah satunya adalah hak asasi pribadi (personal right) dimana meliputi kebebsan individu yang bersifat pribadi, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berorganisasi. Media sebagai sarana menyuarakan pendapat secara bebas namun bebas bertangung jawab. Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.

Etika komunikasi dalam beraspirasi                      
Etika komunikasi terletak ketika individu mengeluarkan pendapat secara bebas melalui media.Namun ketika mengeluarkan bisa jadi bertentangan dengan UU yang berlaku di media seperti pencemaran nama baik ketika menyinggu subyek lainnya. Kemudian berkaitan dengan realitas sosial dimana mudahnya mengemukakan pendapat di media online. Kita dapat menyimak dari pendapat berbagai lapisan masyarakat yang sering dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Mereka umumnya mengingingkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan mereka sehari-hari. 

Senin, 24 Maret 2014

Unpredictable Moments !

Hello blogger... :D
It has been little long time not to write something..
Almost four months...
Well, I have a new story and become unpredictable moments !
hahaha...

Senin, 06 Januari 2014

“Demo Kaum Terdidik Dapat Lebih Etis dan Elegan”

Aksi mogok dokter tanggal 27 November 2013 silam, memang banyak mengundang kontroversial yang pelik. Aksi mogok solidaritas ini merupakan keputusan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang kemudian IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mendukung aksi ini dan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Aksi mogok ini dilakukan mereka para dokter untuk turut prihatin serta rasa solidaritas para dokter se-Indonesia yang menimpa dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta dua rekannya yaitu dr.Hendry Simanjuntak dan dr.Hendy Siagian yang mendapat hukum pidana yang dijatuhkan MA masing-masing 10 bulan karena telah melanggar etika kedokteran dan SPO praktik kedokteran. Para dokter turun ke jalan dengan stelan rapi ala dokter, spanduk-spanduk atau tulisan-tulisan sebagai rasa simpatik mereka serta untuk menyuarakan pendapat mereka sebagai dokter.
Dengan kejadian tersebut, banyak menuai tanggapan positif maupun negatif dari banyak kalangan. Sudut pandang publik yang mendapat pelayanan buruk pada saat aksi mogok tersebut pasti akan memberi tanggapan yang negatif dan justru mencibir para dokter karena telah melanggar kode etik kedokteran yang seharusnya melayani publik. Namun, sudut pandang berbeda datang dari sisi para dokter yang turut merasakan apa yang diterima oleh tiga rekannya. Mereka akan melihat aksi mogok ini merupakan aksi unjuk gigi bahwa profesi dokter tidak dapat dimainkan oleh hukum. Pengambilan tindakan tanpa melihat dari sudut pandang etika kedokteran.
Kemudian, berada dipihak manakah saya berdiri? Saya pribadi sangat menyayangkan apa yang dilakukan para dokter di jalanan. Bukan menarik simpatik dari saya, malahan membuat saya berpikir apakah ini pemikiran orang-orang terdidik yang memilih jalur untuk mogok dan berduyun-duyun mengitari jalan raya menyuarakan pendapat mereka? Apakah mereka sebagai orang terdidik tidak memiliki cara yang lebih “pintar” untuk menarik simpatik masyarakat akan rasa solidaritas mereka terhadap 3 rekan mereka? Beberapa pertanyaan tersebut berdampak pada tindakan yang dilakukan para dokter.
[1]Menurut berita yang dilansir oleh republika.co.id Endang (47 tahun), seorang warga Baturaden yang hendak berobat jalan di RSU Margono, mengaku datang sejak pukul 06.30 di RSU Margono guna agar tidak menunggu lama untuk mendapat pengobatan. Namun, beliau menyesalkan aksi mogok para dokter tersebut, karena secara tidak langsung para dokter tersebut telah ‘bermain-main’ dengan nyawa manusia. Tidak hanya warga Baturaden yang mengeluh, banyak daerah hampir di seluruh Indonesia mengeluh akan aksi ini. [2]Wawako Batam pun, tidak mendukung akan aksi solidaritas yang dilakukan para dokter. Menurut berita Batam Pos, wawako Rudi ikut nimbrung untuk meminta para dokter kembali menjalankan aktifitas mereka untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. “Jujur saya tak mendukung aksi ini, karena banyak masyarakat yang sedang butuh pelayanan. Saya akan biarkan mereka menyampaikan kepedulian. Selesai ini barulah saya himbau agar mereka kembali beraktifitas,” terang Rudi. 
Komentarpun datang dari pengajar hukum pidana UI, Gandjar Bondan. [3]Gandjar menilai aksi mogok itu sebagai wujud solidaritas yang salah, tidak proporsional dan salah alamat. “Terlebih masyarakat jadi korban, kepentingan umum terabaikan. Mirip aksi buruh yang membabi buta,”tambahnya. Menurut Gandjar, pada prinsipnya tidak ada pekerjaan atau profesi yang otomatis tidak bisa dipidana atau kebal hukum. "Profesi dan jabatan secara umum malah seharusnya memperberat risiko hukum, bukan membebaskan dari saksi hukum," tutur Gandjar. Gandjar memberi perumpamaan sebuah kasus. "Contohnya, orang bisa bertindak cabul. Tapi kalau tindakan cabul dilakukan oleh dokter kandungan yang memanfaatkan profesinya, dilakukan terhadap pasiennya, pidananya harus lebih berat dari orang biasa," tambahnya lagi.
Cibiran masyarakat mengenai aksi mogok untuk solidaritas para dokter ini juga banyak dilontarkan di jejaring sosial Twitter. [4]Seperti salah satu tweetnya Mbah Sujiwo Tejo dengan akun @sudjiwotedjo “Waktu Susan pengen jadi dokter, cita2nya nyuntik, bukan mogok.” Lain lagi postingan yang satu ini.  Kalau saja solidaritas dokter ini menggugat pemerintah korup yg bikin warga tidak mendapat layanan kesehatan yg baik mungkin ceritanya lain,demikian kicau Gustaff H Iskandar dengan akun @gsff. [5]Komentar miring diluncurkan oleh pemilik akun @indrawanbabil yang mengatakan “Buruh sama dokter emang kerjaannya bukan unjuk rasa? Tapi liat potensi yg dirugikan banyak mana? Antara unjuk rasa buruh n dokter?” Komentar dengan nada sinis juga diloantarkan oleh pemilik akun @aulia_ipank yang mengatakan, “Mogok itu hak, tapi apakah melanggar sumpah tdk termasuk bentuk pelanggaran hukum*dokter tidak kebal hukum.”
            Begitu banyak respon negatif dari masyarakat akan aksi mogok para dokter. Apa yang sebenarnya mereka inginkan? Jika melihat dari sisi etika, apakah ini etika seorang dokter untuk menelantarkan pasien demi melakukan aksi mogok yang menurut saya tidak pantas dilakukan oleh orang-orang terdidik?
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system” Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
[6]Sesuai dengan isi Sumpah Dokter yang tertera, terdapat sumpah no. 7 “Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kesehatan masyarakat.” Di mana dalam kode etik kedokteran, kewajiban umum seorang dokter Pasal 1 yaitu “Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.” Namun, bisa kita lihat dengan aksi tersebut mereka para dokter telah melanggar sumpah yang telah mereka ucapkan serta kewajiban yang tertera pada kode etik kedokteran. [7]Selain itu juga Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) melaporkan aksi unjuk rasa para dokter ke Lembaga Ombudsmen Swasta (LOS) Jawa Barat. HLKI menetapkan pelanggaran UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, dan Kode Etik Kedokteran menurut berita yang dilansir Bandungokezone.com. Laporan itu di anggap tenang oleh POGI karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan.
            Dari pernyataan diatas, saya mengerti apa yang ingin para dokter tersebut perjuangkan. Mereka mengatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap dr.Ayu dan rekannya adalah sebuah kriminalitas. Vonis yang dijatuhkan MA terhadap profesi dokter ini memang akan menimbulkan dampak psikologis bagi para dokter. Timbulnya rasa khawatir saat melakukan tindakan medis, jika pada akhirnya nanti bisa dipidanakan oleh pasiennya. Namun, sekiranya para dokter juga harus mengerti bahwa adanya prinsip equality before the law atau semua pihak sama di depan hukum. Yang dimana artinya bahwa semua pihak lapisan masyarakat hingga presiden pun kedudukannya sama di depan hukum dan bisa menghadapi proses pidana.
            Saya pribadi malah berpikir bahwa apakah semua dokter ini ingin membentengi diri  karena mungkin apa yang mereka lakukan hampir sama dengan yang dilakukan dr.Ayu dan takut apabila akan dipidanakan? Sebuah aksi yang membuang energi dan semakin membuat masalah. [8]Mungkin kita harus belajar dari apa yang terjadi oleh dokter senior di Inggris David Sellu. dinyatakan bersalah setelah melakukan tindakan malpraktek terhadap pasiennya.  Dr David Sellu dihukum selama 2,5 tahun setelah terbukti  melakukan pembunuhan (manslaughter) terhadap James Hughes (66 tahun) setelah membiarkannya tanpa memberikan treatment padahal sang dokter tahu bahwa si pasien dalam kondisi yang membahayakan (life-threatening condition).  Dokter tersebut mengabaikan keadaan pasien yang dirujuk kepadanya tersebut dan melanjutkan praktek di kliniknya. Si pasien, James Hughes akhirnya meninggal dunia.
            Jaksa dalam kasus ini mengatakan: “This doctor’s actions were not mistakes or errors of judgement but negligence so serious that he has now been convicted of a criminal offence” .  Jadi dalam kasus ini, sang dokter tidak melakukan kesalahan dalam mendiagnosa pasien, tetapi diabaikannya pasienlah yang mengakibatkan tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan kriminal.  Dokter Sellu-pun menerima putusan tersebut dengan lapang dada.  Asosiasi dokter Inggrispun tidak melakukan protes, terlebih melakukan mogok nasional.  Semua sadar bahwa tindakan dokter  itu adalah illegal dan tidak professional, sehingga pantas mendapat hukuman.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Mogok masal serta menyalurkan aspirasi ke jalanan melakukan demonstrasi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia memang di benarkan. Tapi apakah tidak ada cara yang lain yang dapat dilakukan? Seperti yang saya katakan di awal, masih banyak cara yang lebih “pintar” bagi mereka orang-orang terdidik untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka. Misalnya, IDI atau pihak yang terkait kasus dr Ayu menanyakan langsung ke MA dan melakukan peninjauan kembali (PK). Atau dapat meminta bantuan pemerintah seperti Kementrian Kesehatan, atau meminta dukungan politik kepada parlemen untuk mempertanyakan keputusan MA. Banyak cara-cara yang lebih elegan yang dapat dilakukan para dokter sebagai orang terdidik.
            Intinya adalah aksi mogok yang dilakukan para dokter menurut saya sudah melanggar etika sebagai dokter yang telah bersumpah dan menjadi kewajiban untuk melakukan pelayanan kepada publik dan menimbulkan banyak kerugian bagi pasien. Etika untuk penyampaian aspirasi yang lebih elegan seharusnya bisa dilakukan oleh para dokter, tidak harus turun ke jalan yang mengakibatkan timbulnya masalah yang baru. Bukan menyelesaikan tapi menambah daftar masalah. Semoga untuk kedepannya, para dokter tidak mengulang hal yang sama dan dapat bertindak secara etis dan elegan.






[1]   Republika.co.id Purwokerto. 2013. Poliklinik Tutup karena Dokter Mogok, Pasien: Dokter Permainkan Nyawa Manusia. (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/27/mwwi48-poliklinik-tutup-karena-dokter-mogok-pasien-dokter-permainkan-nyawa-manusia). Jumat, 13 Desember 2013.

[2] Batampos.co.id. 2013. Wawako Ngaku Tak Dukung Aksi Mogok Dokter di Batam. http://batampos.co.id/2013/11/27/wawako-ngaku-tak-dukung-aksi-mogok-dokter-di-batam/ . Sabtu, 14 Desember 2013
[3] News detik.com. 2013. Aksi para Dokter Mogok Solider pada dr. Ayu Dikritik Ahli Hukum UI. http://news.detik.com/read/2013/11/26/142938/2423901/10/aksi-para-dokter-mogok-solider-pada-dr-ayu-dikritik-ahli-hukum-ui . Sabtu, 14 Desember 2013.
[4]  Kompas.com. 2013. Publik Mencibir Dokter. http://nasional.kompas.com/read/2013/11/27/1931025/Publik.Mencibir.Dokter . Jumat, 13 Desember 2013
[5] Solopos.com. 2013. Kasus dr Ayu Demo Dokter Langgar Sumpah. http://www.solopos.com/2013/11/27/kasus-dr-ayu-demo-dokter-langgar-sumpah-469038 . Jumat, 13 Desember 2013
[6] ______. _____ . Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Etika Kedokteran Indonesia. http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf . Sabtu, 14 Desember 2013
[7] Bandungokezone.com. 2013.  Demo Dokter Dilaporkan ke Ombudsmen Ini Tanggapan POGI. http://bandung.okezone.com/read/2013/11/28/526/904349/demo-dokter-dilaporkan-ke-ombudsman-ini-tanggapan-pogi . Jumat, 13 Desember 2013
[8] bbc.co.uk. 2013.  David Sellu trial : Jail for doctor in manslaughter casehttp://www.bbc.co.uk/news/uk-england-london-24825665 . Sabtu, 14 Desember 2013. 

Privacy Is A Right

According to NewYork Times, Director National Security Agency (NSA) Keith Alexander acknowledge there are tapping who done by Amerika Serikat to other countries. NSA has tapped 35 leaders in the world including German’s chancellor Angela Merkel who one of the most influential people in Europe.
            Besides German, Indonesia also have the same problem. Tapping who done by Australian Signals Directorate (ASD) against President and some governments in Indonesia make an awkward relationship between them. ABC’s news writes Mr Yudhoyono's spokesman Teuku Faizasyah has responded to the revelations, saying: "The Australian Government needs to clarify this news, to avoid further damage ... [but] the damage has been done." Almost in every country in the world tapped by NSA, there are Vatican, Spain, France, Mexico, and some huge embassy in every country. The main reason for tapping by NSA is to see a movement terrorist in the world. But, we doesn’t know the truth.
Based on oxford dictionaries, tap mean a device connected to a telephone used for listening secretly to someone’s conversations. It means, that NSA or ASD have infringe the privacy. Everybody have their right for keeping their privacy. There are ITU established in 1865 (previously named International Telegraph Union) under the International Telegraph Convention signed by 20 European nations in Paris, and sponsors major global conferences that look at global technical standards and other issues affecting global communication (Mc Phail, 2006; 104). ITU set new rules concerning technical and performance standards of communication systems, including satellite issues. This International Telecommunication Union acctually can make some regulation for regulating this issue. ITU have a power for making tap rules. ITU can make a boundary for tapping someone. So, it will not over tap. And ITU can protect everyone in every country’s privacy.
But, if we analyze from World System Theory, the core nations who provide technology, software, capital, knowledge, finished good, and services to the other zones, which function as consumers and markets specially America will controll everything in the world inculding ITU. As we know that ITU produced by the core nations, so it has a little chance for ITU to protect another country in semi peripheral or peripheral nations. If they form some regulations, to be sure it will beneficial for the core nations and will harm for semi peripheral and peripheral nations. We hope that, ITU can work productively and also independent for making the regulations wisely.

Bibliography

Brissenden, Michael. 2013. Australia spied on Indonesian president Bambang Yidhoyono, leaked Edward Snowden documents revealhttp://www.abc.net.au/news/2013-11-18/australia-spied-on-indonesian-president-leaked-documents-reveal/5098860.Sunday December 15th 2013
Mc Phail, Thomas L. 2006. Global Communication Theories, Stakeholders, and Trends. Oxford: Blackwell Publishing.
NewYork Times. 2013. Tap on Merkel Provides Peek at Vast Spy Net. http://www.nytimes.com/2013/10/31/world/europe/tap-on-merkel-provides-peek-at-vast-spy-net.html?_r=0 . Sunday, December 15th 2013
Oxford University Press. 2013. Definition of tap in English. http://www.oxforddictionaries.com/us/definition/american_english/tap . Sunday December 15th 2013



“Pengukuran Keberhasilan Program CSR Nestle”

Keberhasilan program public relations tidak hanya dapat dilihat dari evaluasi perubahan sikap dan perilaku. Banyak aspek lain yang harus dilihat untuk menilai apakah suatu keberhasilan usaha yang telah dilakukan public relations dikatakan membawa dampak yang baik bagi perusahaan atau malah merugikan. Selain perubahan perilaku yang nantinya akan mempengaruhi tingkat penjualan adalah salah satu keberhasilan public relations yang dapat dinilai secara gamblang dan jelas bahwa usahanya mendatangkan keuntungan. Namun, terdapat juga bentuk usaha public relations yang “tidak berwujud (intangible)”, namun pengukurannya juga dapat dilihat dan diteliti. Dampak usaha intangible ini akan membuat citra perusahaan lebih baik.
Keberhasilan sebuah program yang dilakukan PR dapat dilakukan dengan melakukan riset evaluasi. [1]Terdapat beberapa model dalam melakukan riset evaluasi. Seperti Macro-Model Evaluation of Public Relations Programe oleh Jim Macnamara.

Pada gambar tersebut menjelaskan bagaimana proses untuk menilai / mengevaluasi suatu program public relation. Di bagian bawah terdapat input yang didasarkan pada informasi awal dan rencana. Dan yang paling ujung adalah hasil objektif. Bagian input merupakan segala bentuk kualitas informasi, pilihan media, dan isi dari komunikasi. Hal ini kemudian akan berpengaruh pada output. Itu yang dinamakan pruduksi dari sebuah komunikasi contohnya seperti press release, brosur, berita di koran atau media massa lainnya. Dari hasil pemberitaan inilah sebuah komunikasi dapat dicapai. Bahwa apa yang ingin di informasikan dan disampaikan dapat tersalurkan.
Pengukuran yang dapat dilakukan untuk keberhasilan yang nyata atau tidak nyata ( intangible) dapat dilakukan dengan cara objektif dan subjektif. [2]Pengukuran yang objektif yang dapat dilakukan adalah :
1.      Perubahan dalam berperilaku.
Pengukuran ini menjadi pengukuran yang dapat dikatakan program public relations yang sangat berhasil ketika dampak dari perubahan berperilaku tersebut membawa profit yang menggiurkan. Sebagai contoh adalah Cause-Related Marketing yaitu sebuah korporat yang membuat sebuah program untuk mengubah perilaku publik untuk mengkonsumsi suatu produk dengan alasan kontribusi atau donasi sebagai wujud bantuan untuk menyelesaikan masalah sosial.
Program public relation yang menerapkan ini adalah PT. Danone untuk produk Aqua. Publik diajak untuk membeli produk yang kemudian dengan membeli produk tersebut dapat mendonasikan untuk penyediaan air bersih di daerah Papua. Perubahan perilaku ini akan berdampak pada penjualan aqua yang membawa profit bagi korporat atau perusahaan.
2.      Respons.
Setiap program yang sudah dijalankan pasti mendapatkan sebuah respon. Terlepas positif atau negatif. Respon yang positif sangat baik tentunya bagi perusahaan terkait. Respon yang postif ini akan menghasilkan dampak-dampak yang dapat dirasakan secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung misalnya seperti memberikan komentar melalui sarana yang sudah dipersiapkan sebagai sarana untuk menyampaikan komentar. Tidak langsung misalnya dengan penyampaian dari mulut ke mulut antara satu orang dengan orang lainnya.
Respon dari publik akan program yang telah dijalankan menjadi faktor juga apakah program public relations berhasil atau tidak, dapat dilanjutkan atau tidak dan sebagai sarana untuk mengevaluasi apa yang sudah baik ataupun yang harus diperbaiki lebih baik.
[3]Contoh nya adalah respon masyarakat NTT terhadap iklan Unilever produk sabun lifebuoy. Menurut portal berita liputan6.com Iklan sabun Lifebuoy yang berjudul `5 Tahun Bisa untuk NTT` diprotes warga Nusa Tenggara Timur karena dianggap melecehkan warga setempat. Program baik Unilever ini seakan dicekal karena respon warga yang tidak memihak. Dan pada akhirnya iklan tersebut tidak ditayangkan kembali.
Lalu, apakah dengan kejadian tersebut dapat dikatakan program public relation PT Unilever gagal? Tentu tidak, karena masih ada hal lain yang dipertimbangkan agar sebuah program dikatakan berhasil.
3.      Perubahan dalam sikap, opini, perhatian publik. Mengubah opini mungkin lebih dapat dikatakan mudah ketimbang mengubah perilaku seseorang. Perubahan opini menjadi lebih baik sama halnya dengan respon, bedanya hanya pada respon cakupannya lebih luas karena disertai aksi. Sedangkan opini hanya sebuah pendapat yang dapat berubah seiring dengan pembuktian fakta.
4.      Achievements. Penyampaian atau target ini merupakan tolak ukur keberhasilan program public relation yang akan dijalankan. Ketika hasil dalam riset evaluasi melebihi target yang ditentukan, sudah pasti program tersebut berhasil.
5.      Cakupan media, isi, distribusi, seberapa yang baca, mendengar atau melihat berita mengenai program yang akan dijalankan.
6.      Budget control dan value for money. sebelum menjalankan sebuah program, seorang public relations seharusnya sudah memiliki daftar budget sebagai kontrol uang yang akan digunakan. Dan juga pasti sudah menentukan nilai dari budget yang dikeluarkan.
Pengukuran tingkat keberhasilan juga dapat dilihat dari pengukuran secara subjektif. Dapat dilihat dengan antusiasme yang menjadi sasaran program atau yang menjadi penyelenggara program, efisiensi serta profesionalisme penyelenggara, kreatifitas, dan inisiatif. 
            Pengukuran untuk mengetahui keberhasilan yang tidak nyata (intangible) adalah dengan menggunakan efektivitas publik relations. Yaitu dengan :
1.      Melihat liputan media serta pengaruhnya. Dengan menggunakan analisis isi, untuk menentukan derajat penerimaan pemirsa terhadap impresi media atau klip, membantu memahami apakah hasil public relations berpengaruh positif atau negatif.
2.      Ukuran kegiatannya. Kadar yang menunjukkan peningkatan liputan media memberi kesan positif pada organisasi yang berpartisipasi pada pameran atau charity benefit sekaligus stakeholder utama yang menghadirinya.
3.      Mulut ke mulut dan media sosial
4.      Pesan berbasis web
Program yang dibuat oleh public relations sangat luas cakupannya. Terdapat program internal yaitu program public relations yang diperuntukan anggota korporat atau perusahaan. Misalnya employee gathering, halal bi halal dengan keluarga karyawan, pelatihan-pelatihan untuk karyawan dll. Sedangkan program public relations eksternal yaitu program public relations yang diperuntukkan di luar korporat. Mengikuti kegiatan yang dilakukan komunitas sekitar, pers gathering, program-program seperti Corporate Social Responsibility (CSR), Corporate Social Marketing, Corporate Philanthropy.
[4]Pelaksanaan CSR / Corporate Social Responsibility di Indonesia terbagi dua. Ada yang bersifat mandatory diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74. Pasal tersebut diperuntukkan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam diwajibkan melakukan CSR. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga wajib menyisihkan sebagian laba yang diperoleh perusahaan untuk menunjang kegiatan sosial. Kemudian, pelaksanaan CSR yang bersifat voluntary dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik.
            Di indonesia, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang melakukan CSR. Seperti Unilever yang membantu masyarakat NTT, Danone melalui produk Aqua melakukan penyedian sumber air bersih bagi masyarakat timur. Dan yang akan menjadi pembahasan adalah CSR yang dilakukan oleh Nestle.
Yang menjadi contoh kasus adalah program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT. Nestle Indonesia. Nestle merupakan anak perusahaan Nestle SA yang berasal dari Swiss telah melakukan banyak program CSR. Berdasarkan portal berita kabarbisnis.com dikatakan bahwa CSR Nestle Indonesia bertajuk Menciptakan Manfaat Bersama (Creating Shared Value / CSV) memusatkan kegiatan pada tiga bidang, yaitu nutrisi, air, dan pemberdayaan masyarakat.
Di bidang pembangunan pedesaan, sejak tahun 1975, Nestle telah bekerjasama dengan peternak susu di Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui direct procurement susu segar yang dihasilkan dan pada saat yang bersamaan memperbaiki kualitas dan kuantitas susu yang diproduksi para peternak tersebut. Kini Nestle membeli kurang lebih 600.000 liter susu setiap hari dari sekitar 300.000 peternak susu di Jawa Timur.
Salah satu program CSR Nestle tersebut dikatakan berhasil karena dengan adanya kerja sama dengan peternak susu membuat para peternak mendapat keuntungan. Tidak hanya peternak, perusahaan Nestle juga mendapatkan keuntungan. Keberhasilan program CSR Nestle ini dilihat dari perubahan perilaku yang dilakukan para peternak untuk membuat produk susu yang dihasilkan menjadi kualitas terbaik. Mereka menggunakan dan mengadopsi masukan-masukan yang di jelaskan Nestle dan merubah kebiasaan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Sesuai dengan teori yang diungkapkan sebelumnya, selain dengan melihat perubahan perilaku dari target program public relation yang dalam kasus ini CSR PT. Nestle dapat juga dilihat dari banyak media yang memberitakan program CSR tersebut. Press release yang disebarkan dikeluarkan dengan membawa dampak bagi perusahaan Nestle. Keberhasilan Nestle ini juga dilihat dengan efek saling menguntungkan kedua belah pihak. Dengan sama-sama saling menguntungkan akan membuat CSR sebagai progam public relations Nestle membawa profit yang besar bagi keberlangsungan perusahaan Nestle. Pemberian respons yang positif serta opini masyarakat desa yang baik juga menjadi ukuran program CSR Nestle dikatakan berhasil. Respons yang positif akan mempengaruhi minat kerja para peternak, kemudian juga akan memotivasi untuk melakukan tindakan yang akan mendukung keuntungan kedua belah pihak.
Keberhasilan secara intangible atau yang tidak berwujud yang didapat Nestle adalah citra positif perusahaan Nestle sebagai perusahaan yang bergerak di bidang nutrisi, air, dan pemberdayaan masyarakat salah satu terbaik di Indonesia. Pengukuran yang dilakukan adalah dengan seberapa banyak tulisan yang menuliskan mengenai Nestle dan program CSVnya. Kemudian dengan melihat berbagai respons terhadap perusahaan yang menjunjung tinggi keuntungan bersama. Semakin sering program yang melibatkan keuntungan akan semakin membuat citra perusahaan semakin postif. Karena kekuatan akan citra perusahaan akan sangat mempengaruhi produktivitas perusahaan.
Dari contoh di atas, dapat dikatakan bahwa perubahan perilaku tidak selalu menjadi pengukuran yang paling utama keberhasilan suatu program public relations. Banyak aspek yang dapat dilihat untuk menentukan suatu keberhasilan. Dan juga penentuan target awal saat membuat program mencapai titik yang dikatakan berhasil, walau perubahan perilaku bukan merupakan target utama. Pencapaian target yang ditentukan tersebut adalah puncak keberhasilan suatu program public relations.






Daftar Pustaka
Gregory, Anne. 2003. Planning And Managing A Public Relations Campaign. New Delhi : Crest Publishing House
Herimanto, Bambang. 2007. Public Relations Dalam Organisasi. Yogyakarta : Santusta
Kabarbisnis.com. 2009. CSR Nestle Ciptakan Manfaat Bersama. http://kabarbisnis.com/read/285265 . Rabu, 18 Desember 2013
Kottler, Philip. 2005. Corporate Social Responsibility : Doing the Most Good for Your Company and Your Cause. USA : John Wiley & Sons
Lattimore,Dan; dkk. 2010. Public Relations : Profesi dan Praktik. Jakarta : Salemba Humanika
Liputan6.com. 2013. Iklan Lifebuoy ‘5 Tahun Bisa Untuk NTT’ Tidak Tayang Lagi. http://health.liputan6.com/read/762580/iklan-lifebuoy-5-tahun-bisa-untuk-ntt-sudah-tak-tayang-lagi. Kamis, 19 Desember 2013
Nestle Indoensia. 2011. Laporan Tahunan Nestle Creating Shared Value. http://www.nestle.co.id/ina . Rabu, 18 Desember 2013
Prastowo, Joko.  2011. Corporate Social Responsibility : Kunci Meraih Kemuliaan Bisnis. Yogyakarta : Samudra Biru
Solihin, Ismail. 2008. Corporate Social Responsibility from Charity to Sustainability. Jakarta : Salemba Empat
Watson, Tom and Noble, Paul. 2007. Evaluating Public Relations. http://books.google.co.id/books?id=9CYn7_SCHNMC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false . Kamis, 19 Desember 2013


[1] Gregory, Anne. 2003. Planning And Managing A Public Relations Campaign. New Delhi : Crest Publishing House page 144
[2] Gregory, Anne. 2003. Planning And Managing A Public Relations Campaign. New Delhi : Crest Publishing House page 143 dan 145
[3] Liputan6.com. 2013. Iklan Lifebuoy ‘5 Tahun Bisa Untuk NTT’ Tidak Tayang Lagi. http://health.liputan6.com/read/762580/iklan-lifebuoy-5-tahun-bisa-untuk-ntt-sudah-tak-tayang-lagi Kamis ,19 Desember 2013
[4] Solihin, Ismail. 2008. Corporate Social Responsibility from Charity to Sustainability. Jakarta : Salemba Empat. Page 161

Senin, 14 Oktober 2013

“JAGAL” Bukti Sejarah Kelam Indonesia

          Dewasa ini perkembangan komunikasi dengan implikasinya terhadap sosial sangat cepat. Muncul banyak inovasi baru dalam persebaran informasi yang menjadi pokok tujuan dari komunikasi sendiri. Seperti video, film, internet, sosial media, dan e-book. Semua contoh tersebut menawarkan nilai-nilai yang diusungnya yaitu kecepatan dalam penyampaian informasi kepada khalayak luas atau dalam komunikasi massa disebut sebagai massa atau public. Menurut Deddy Mulyana dalam bukunya “Teori Komunikasi Suatu Pengantar” menjelaskan bahwa komunikasi massa adalah komunikasi yang menggunakan media massa, baik cetak (surat kabar, majalah) atau elektronik yang ditujukan kepada sejumlah besar orang yang tersebar di banyak tempat, anonim, dan heterogen (Mulyana 2007: 83). Sedangkan media menurut John Hartley dalam bukunya “Communication, Cultural, & Media Studies” mengartikan bahwa materi apapun, dimana melaluinya hal-hal lain dapat disampaikan. Media komunikasi karena itu merupakan sarana apa saja yang dengannya pesan bisa ditransmisikan (Hartley 2004: 164). Dari hal itulah sudah terlihat jelas bahwa media dapat dikatakan sangat penting untuk menyebarkan informasi.
        Paper ini mengangkat media film “JAGAL” sebagai analisis dalam komunikasi massa. Film ini menceritakan sejarah yang hilang, yang menceritakan bagaimana cara pembantaian anggota PKI di masa orde baru yang dilakukan oleh Anwar Congo dan teman-temannya. Anwar Congo dahulu adalah seorang preman yang bekerja sebagai pencatut karcis di sebuah bioskop di Medan, Sumatera Utara. Namun karena kerusuhan yang diakibatkan PKI, Presiden Soeharto mencari antek-antek untuk membasmi PKI. Para preman direkrut untuk bekerja sama dengan Pemuda Pancasila untuk “membersihkan” orang-orang yang dituduh sebagai anggota komunis. “Membersihkan” di sini berarti melenyapkan atau bahasa sederhananya adalah membunuh.
       Dalam film ini diceritakan bahwa Anwar Congo mengakui akan kesalahannya karena telah membunuh ratusan anggota PKI. Ia juga menggambarkan cara-cara ketika Ia membunuh anggota PKI. “Tertuduh PKI” bukanlah semua orang yang ikut dalam anggota PKI tersebut, namun orang-orang yang ketika itu dianggap sebagai musuh pemerintah dan juga orang-orang etnis tionghoa yang tidak mau membayar uang keamanan.
           Film Jagal atau Act of Killing dibuat oleh seorang sutradara dari Amerika Serikat yang bernama Joshua Oppenheimer sebagai syarat untuk mendapatkan gelar S3. Pemutaran perdana film ini bukanlah di Indonesia yang sebagai tempat dan obyek besar pengambilan filmnya melainkan dalam sebuah festival film dokumenter di Toronto. Hal ini sangat disayangkan, film yang seharusnya menjadi sebuah refleksi bagi bangsa Indonesia bukannya ditonton di negaranya sendiri melainkan di negara orang.
             Dalam tayangan perdana, film ini memperoleh penghargaan sebagai film dokumenter terbaik. Setelah ditayangkan pada beberapa festival film di Eropa lainnya seperti di Inggris, film ini juga terus menerus mendapatkan penghargaan dan pujian dari audiens yang telah menyaksikan.
           Film yang dibuat oleh Joshua Oppenheimer ini bisa dikategorikan menjadi film dokumenter sejarah yang tidak hanya menampilkan sisi baik saja melainkan terdapat sisi buruknya. Hal tersebut dikarenakan isi film ini juga memperlihatkan kekejaman pemerintahan orde baru dalam pembantaian PKI. Film ini tidak selayaknya berfungsi sebagai media komunikasi massa karena terdapat halangan dalam mempublikasikan film Jagal ke khalayak luas. Menurut Nicolaus Sulistyo sebagai Presiden BEM Fisip UAJY, larangan ini disebabkan adanya unsur kepentingan nama baik seseorang maupun kelompok di dalam film tersebut di mana jika film ini tersebar akan merusak citra mereka. Mereka adalah Organisasi Pemuda Pancasila, Bapak Jusuf Kalla, serta beberapa pejabat pemerintah yang saat ini masih berperan aktif dalam menggerakkan roda pemerintah. Dalam film tersebut Pemuda Pancasila sebagai salah satu organisasi pemuda terbesar ikut ambil andil dalam pembantaian PKI. Keikutsertaan ini dapat merusak citra Pemuda Pancasila atau PP. Dimana seharusnya sebagai organisasi yang berlandaskan Pancasila, PP tidak akan melakukan pembunuhan kepada anggota PKI tersebut. Jika film ini disebar, citra PP sebagai organisasi yang berlandasakan Pancasila akan rusak di mata masyarakat. Nico juga berkata,“Tunggu saja hingga 4-5 tahun kemudian, ketika pemerintah yang berkuasa sekarang sudah berganti dengan yang baru, film Jagal ini pasti akan diputar bebas.”
            Begitu juga dengan Andreas Harsono, seorang peneliti HAM di Yayasan Pantau. Dalam Seminar CFRC, beliau mengatakan bahwa film ini selayaknya ditonton oleh generasi muda karena banyak pelajaran yang dapat diambil dari film tersebut. Salah satunya adalah melihat permasalahan dari dua perspektif dimana pertama kita melihat kekejaman G30S/PKI terhadap bangsa Indonesia yang kemudian dengan adanya film Jagal, kita dapat membandingkan bahwa bangsa Indonesia tidak kalah kejamnya dengan PKI tersebut. Kemudian dari sisi pelanggaran HAM berat yang dilakukan saat orde baru dimana hingga sekarang kasusnya tidak diusut dengan jelas dan tuntas.
        Menurut kami, film jagal ini baik untuk ditonton kepada khalayak terutama generasi muda karena film ini bisa menjadi sumber refleksi dari bangsa Indonesia akan sejarah kelam masa lalu dan memberikan masyarakat sedikit banyak informasi baru mengenai kelamnya sejarah Indonesia, karena bagaimanapun juga sejarah adalah sejarah. Tidak akan bisa dihapuskan.
           Sayangnya, film ini hanya dapat kita saksikan secara sembunyi-sembunyi karena film ini dilarang oleh pemerintah. Sebagai contohnya adalah menurut Langitantyo Tri Gezar seorang mahasiswa FISIPOL UI 2010, pada tahun lalu sempat diadakan acara untuk menyaksikan film ini secara bersama-sama di Fakultas Ilmu Budaya UI. Namun, penanggungjawab acara itu dipanggil oleh pihak berwajib dan dimintai pertanggungjawabannya.
           
Harapan ke depannya film ini bisa menjadi acuan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang keji serupa seperti pembantaian massal atau genosida. Serta tidak adanya lagi pelanggaran HAM berat yang dilakukan bangsa Indonesia di masa mendatang.Pembuatan sebuah film apapun bukanlah hal yang simple. Tapi dengan adanya crew seperti sutradara Joshua Oppenheimer membuat adanya makna yang diangkat dan dikomunikasikan kepada public. Contohnya film “JAGAL, the act of killing”.

DAFTAR PUSTAKA
Mulyana, Deddy. 2011. Teori Komunikasi Suatu Pengantar, Bandung: Rosda Karya.
Hartley John, 2004, Communication, Cultural & Media Studies: The Key Concepts, London: Routledge.
Citizen Jurnalism. 2012. Sebuah Pengakuan Mengejutkan Anwar Congo “Sang Pembantai PKI”. http://www.citizenjurnalism.com/hot-topics/pengakuan-anwar-congo-sang-pembantai-pki/ . Diakses pada Selasa, 18 Juni 2013.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Advertising, Publisitas, Marketing, Public Relations

Nama Kelompok :
Yhosafat Bagus K.A               120904842
Onma Try Putra                      120904786
Astasari Dharmesti                 120904586
Cecilia Pretty G.                      120904564
Aditya A. Aditama                  120904553

Definisi
Advertising        : Komunikasi melalui media, advertising mempunyai kontrol atas isi dan penempatan.  (Cutlip, Center dan Broom, 2006 : 14)
                           : Periklanan merupakan pesan-pesan penjualan paling persuasif yang diarahkan kepada calon konsumen yang paling potensial atas produk barang atau jasa tertentu dengan biaya yang palin ekonomis.
                           : Kegiatan menarik perhatian publik untuk membeli barang atau jasa melalui media. Periklanan adalah salah satu teknik pemasaran disamping kegiatan PR, penjualan dan sales promotion. (Hardiman, 2006 : 2)

Marketing           : Sebagai proses sosial dengan mana individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka lakukan dan inginkan dengan menciptakan dan mempertukarkan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya. (Kottler,1990)

Marketing Mix  : represents the collection of all elements in an organization’s marketing mix that facilitate exchanges by establishing shared meaning with the organization’s customers or clients. (Shimp, 1993 : 8)
: Merupakan kegiatan dalam marketing yang didalamnya terdapat 4 prinsip pemasaran, yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk dan pelayanan, PR di butuhkan oleh marcom untuk fungsi promosi (periklanan, publisitas, packaging, tradeshow dan display, special events). Dalam marcom ada strategi pemasaran yang lebih luas dari sekedar kegiatan promosi dan periklanan karena meliputi kegiatan PR. (Hardiman, 2006 : 73)

Promotions         : are often regarded as a more direct form of persuasion, based frequently on external incentives rather than inherent product benefits, designed to stimulate immediate purchase and to “move sales forward” more rapidly than would otherwise occur. (Rossiter dan Percy, 1997 : 3)
                           : salah satu dari empat unsur pemasaran. Kegiatan promosi sendiri merupakan gabungan kegiatan : iklan, penjualan, sales promotion, publisitas dan PR. (Hardiman, 2006 : 100)

Publisitas            : Mempopulerkan keunggulan organisasi untuk mendapat liputan di media-media potensial melalui kegiatan atau berita yang strategis. Kegiatan publisitas harus menarik perhatian media dan masyarakat, agar menjadi perbincangan luas. Keunggulan publisitas adalah biaya sangat rendah karena tidak memasang iklan, mis jika kegiatan tsb diliputi dan disiarkan di program berita sore TV. (Hardiman, 2006 : 108)
                           : Informasi yang disediakan oleh sumber luar yang digunakan oleh media karena informasi itu memiliki nilai berita. Contoh dalam pers realese.
                          

Penjelasan :

                   Dari gambar disamping, dapat kita ketahui bahwa dalam suatu perusahaan terdapat bagian Marketing Mix yang biasa disebut perpaduan pemasaran. Marketing Mix dibagi menjadi empat bagian, yaitu Product, Price, Place, Promotion. Di dalam bagian Promotion, terdapat beberapa alat (tools) dimana Public Relations dan Advertising masuk ke dalam tools tersebut.  Tetapi ke dua tools tersebut memiliki peran yang berbeda. Public Relations berperan untuk membangun relasi antar pihak internal dan pihak eksternal suatu perusahaan, melaksanakan publisitas, dan menyamakan persepsi. Membangun relasi yang dimaksud, seperti kerja sama antar perusahaan, membuat suatu event, dan lain – lain. Publisitas suatu perusahaan yang dilakukan Public Relations seperti menyebarkan pers release untuk menarik media, mengadakan event dengan banyak sponsorship yang saling menguntungkan. Sedangkan advertising berfokus pada menanamkan brand suatu produk perusahaan pada benak khalayak dan packaging suatu produk. Untuk membuat calon konsumen akan tertarik melihat, memilih, memakai, atau mengkonsumsi produk yang di tawarkan.

       
             
Daftar Pustaka

Cutlip, Scott M, dkk. (2011). Effective Public Relations. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hardiman, Ima. (2006). 400 Istilah PR Media dan Periklanan. Jakarta: Gagas Ulung Publisher.
Jones, John Philip. (1998). How Advertising Work: The Role of Research. United States of America: SAGE Publications, Inc.
Rossiter, John R dan Larry Percy. (1996). Advertising Communications and Promotion Management. New York: McGraw-Hill.
Shimp, Terence A. (1993). Promotion Management and Marketing Communications. United States of America: The Dryden Press.

Widyatama, Rendra. (2005). Pengantar Periklanan. Jakarta Pusat : Buana Pustaka Indonesia.